Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

21 Raperda Masuk Propemperda, Ketua DPRD Banjarmasin Tak Ingin Pembahasan Regulasi Menggantung

Endang Syarifuddin • Kamis, 27 November 2025 | 13:26 WIB
LEGISLASI: Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri ingin raperda yang masuk daftar Propemperda 2026 dituntaskan.
LEGISLASI: Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri ingin raperda yang masuk daftar Propemperda 2026 dituntaskan.

BANJARMASIN – Tak ingin lagi ada regulasi terbengkalai, DPRD Kota Banjarmasin mengunci legislasi untuk tahun depan.

Sebanyak 21 rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri menegaskan hampir separuh dari daftar perda yang diketok dalam rapat paripurna Rabu (26/11/2025) itu, merupakan inisiatif dewan.

Ada sembilan raperda yang mereka sodorkan sendiri.

“Kita ingin memastikan kebutuhan regulasi di lapangan tidak menunggu lama,” kata Rikval, Kamis (27/11/2025).

Daftar raperda inisiatif itu cukup beragam.

Mulai dari aturan soal Penyelenggaraan Drainase Perkotaan, Toleransi Kegiatan Selama Ramadan, hingga pembaruan Perda Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan.

Dewan juga mendorong pendidikan karakter lewat raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Tak sampai di situ, legislator memasukkan aturan tentang Kerja Sama Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Perlindungan bagi Tetani.

Dua lainnya adalah Raperda Keolahragaan dan Riset dan Inovasi Daerah, bidang yang selama ini kerap luput dari sorotan.

Sementara itu, 12 raperda lainnya berasal dari usulan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Politisi Partai Golkar itu menyebut, sebagian besar berkutat pada siklus penganggaran: pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.

Namun, ada juga beberapa raperda menonjol, seperti Kawasan Tanpa Rokok, Penyelenggaraan Pariwisata, serta Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Tiga ini diproyeksikan bakal menyentuh langsung kehidupan warga dan pelaku usaha.

Ia menambahkan, seluruh daftar Propemperda 2026 ini sejatinya merupakan lanjutan dari target 2025 yang belum sempat dibahas.

“Kita tuntaskan yang menggantung. Jadi 2026, bukan mulai dari nol, tetapi merampungkan pekerjaan rumah,” pungkas Rikval.

Editor : Eddy Hardiyanto
#ketua dprd banjarmasin #Propemperda #Raperda