Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bawaslu Ingatkan KPU Tabalong Soal Temuan Ratusan Pemilih Meninggal Dunia

Ibnu Dwi Wahyudi • Rabu, 26 November 2025 | 15:25 WIB

NARASUMBER: Anggota Bawaslu Tabalong, Taberani
NARASUMBER: Anggota Bawaslu Tabalong, Taberani
TANJUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabalong terus memantau proses Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong.

Mengingat pentingnya keterlibatan masyarakat, Anggota Bawaslu Tabalong, Taberani mengimbau kepada masyarakat agar aktif berpartisipasi.

"Laporkan diri atau keluarga. Bagi pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat, silahkan melapor melalui posko aduan Bawaslu atau KPU," ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Khusus kepada KPU, dia meminta agar melakukan koordinasi kepada aparat kecamatan dan instansi terkait agar mendapatkan data akurat terkait PDPB. 

Terlebih, Bawaslu sendiri belum lama tadi mendapati masih banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) masuk ke dalam data pemilih.

"Tim pengawasan PDPB Bawaslu Tabalong menemukan 158 pemilih meninggal dunia masih ada terdaftar sebagai pemilih," terangnya.

Temuan tersebut setelah Bawaslu melakukan uji petik PDPB di wilayah Kecamatan Muara Harus, Pugaan, dan Jaro.

Berdasaekan laporan, Kecamatan Pugaan ditemukan sebanyak 53 pemilih meninggal dunia. Sementara dalam DPT online 29 pemiloh diantara mereka tercatat masih terdaftar.

Untuk Kecamatan Muara Harus, terdapat laporan 54 pemilih meninggal dunia dan dalam DPT online 44 orang tercatat masih terdaftar.

Terakhir, Kecamatan Jaro paling banyak laporan kematian yang ditemukan sebanyak 95 pemilih. Dan diantara mereka masuk dalam DPT online ada sebanyak 85 orang.

"Bawaslu juga sudah melayangkan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU Tabalong dalam pelaksanaan PDPB Triwulan IV 2025," tegasnya.

Dengan saran itu, Taberani berharap KPU menindaklanjutinya dan melakukan pemuktahiran sebelum dilakukan pleno di bulan Desember 2025 nanti. 

Editor : Sutrisno
#Tabalong #Bawaslu #kpu