BANJARMASIN - Aksi geruduk Gedung DPRD Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah, pada Senin (24/11) besok akan berlangsung pada pukul 14.00 Wita.
Massa demonstran yang terdiri dari aliansi masyarakat dan mahasiswa ini bakal melakukan unjuk rasa di depan rumah para wakil rakyat tersebut.
Mereka menyoal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR RI belum lama ini.
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Irfan Naufal mengatakan undang-undang ini rentan disalahgunakan oleh aparat.
“Aparat bisa sewenang-wenang melakukan penyadapan, penyelidikan, dan penangkapan,” ujarnya. Minggu (23/11).
Massa menilai, KUHAP ini disahkan secara ugal-ugalan oleh DPR tanpa dipikirkan dengan panjang dan matang.
Selain itu, massa juga menuntut Ketua DPRD Kalsel Supian HK agar hadir untuk berdialog mengenai kajian yang dibawa mahasiswa terhadap KUHAP yang telah disahkan.
“Kita perlu membahas ini bersama DPRD Kalsel, bagaimana nanti mereka bisa menyampaikan ke DPR bahwa Kalsel mengkritisi pengesahan RUU KUHAP tadinya,” cetus Naufal.
BEM menyatakan demonstrasi besok turut mengangkat isu lingkungan yang terjadi di Kalsel seperti rencana Taman Nasional Meratus dan aktivitas tambang ilegal.
“Kami menuntut dan mendorong DPRD Kalsel agar segera menyampaikan pengesahan UU Pro Rakyat. Besok kami menginginkan Ketua DPRD agarmenemui kami, kami tidak mau yang lain, kami menuntut sampai menang,” tegas Naufal.
Latar belakang, pada sidang paripurna Selasa (18/11) lalu di Senayan, Jakarta, DPR secara bulat menyetujui RUU KUHAP menjadi UU.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani ini berlangsung singkat dan disetujui seluruh fraksi.
Editor : Muhammad Syarafuddin