BATULICIN - Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu Makhruri mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Sungai Loban.
Ia meminta aparat penegak hukum memberi hukuman maksimal agar memberi efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di Tanah Bumbu. “Hukumannya harus dimaksimalkan,” kata politisi PAN itu kepada Radar Banjarmasin.
Selain penindakan, ia juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan sosialisasi secara masif mengenai edukasi pencegahan kekerasan seksual, terutama di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Menurutnya, penguatan pengawasan sosial menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang.
Ia menilai perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Lingkungan tempat anak beraktivitas harus dipastikan aman dan terbebas dari ancaman kekerasan dalam bentuk apa pun.
Makhruri menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas. Ia berharap korban mendapatkan pendampingan penuh untuk pemulihan fisik dan psikologisnya sepanjang proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, kasus ini melibatkan pelaku berinisial MS (61) yang diduga memerkosa putrinya yang berusia 14 tahun hingga korban kini hamil tiga bulan. Kasus ini terungkap setelah kakak korban curiga melihat perubahan fisik adiknya.
Korban diketahui sudah tidak bersekolah dan sehari-harinya membantu orang tua menyadap karet. Pelaku, MS, memanfaatkan situasi saat korban mendampinginya ke kebun karet.
Aksi bejat ini berlangsung selama sekitar satu setengah tahun, dengan korban diperkosa hingga dua kali dalam seminggu di area kebun.
Setelah diperiksa di puskesmas dan diketahui hamil tiga bulan, keluarga segera melapor ke Polsek Sungai Loban. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (18/11), sekitar 12 jam setelah laporan dibuat.
MS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana pokok untuk pasal tersebut adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Namun, karena MS berstatus ayah kandung korban, ia dikenakan pemberatan hukuman sesuai Pasal 81 ayat (3). Pasal ini menegaskan bahwa jika pelaku adalah orang tua, ancaman pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Polisi juga membuka peluang untuk menjatuhkan sanksi tambahan berupa penjara seumur hidup hingga kebiri kimia.
Editor : Arif Subekti