BANJARMASIN – Setelah melalui beberapa kali pembahasan bersama pihak terkait, akhirnya Panitia Khusus III DPRD Kalsel menyetujui draf Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Bank Kalsel.
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. M. Rosehan NB, usai menggelar rapat pembahasan, Jumat (21/11) di ruang rapat Komisi III Gedung DPRD Kalsel menyatakan, penambahan penyertaan modal untuk Bank Kalsel nilainya mencapai 400 miliar.
Penyertaan modal ini nantinya dilakukan secara bertahap selama 2 tahun anggaran, yakni 200 miliar pada 2026 dan 200 miliar lagi di tahun 2027.
Dengan penambahan ini, Rosehan berharap, saham Pemprov Kalsel di Bank Kalsel tetap lebih besar dibandingkan saham milik pemerintah kabupaten/kota.
“Saya juga mengingatkan kepada Bank Kalsel supaya penyertaan modal ini betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Selatan," tegasnya.
"Karena ingat juga kita pesan Pak Purbaya (Menkeu RI) bahwa uang yang ada di pemerintah provinsi dimanfaatkan betul-betul, sehingga perekonomian bisa menjaga stabilitas nasional," pungkas pria yang akrab di sapa Julak Rosi.
Direktur Utama Bank Kalsel, Fachruddin menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Pansus III DPRD Kalsel, atas disetujuinya draf raperda penambahan penyertaan modal.
Diungkapkannya, dengan adanya penambahan modal ini tentunya akan mengembalikan posisi Pemprov Kalsel sebagai pemegang kendali saham Bank Kalsel.
“Alhamdulillah hari ini Pansus III DPRD Kalsel menyetujui (raperda) untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda penambahan modal sebesar Rp400 miliar. Dengan setor Rp400 miliar ini akan mengembalikan posisi pemegang saham pengendalinya adalah pemerintah provinsi," ujarnya.
Terkait beberapa pesan dan catatan Pansus III pada saat pembahasan akan menjadi perhatian serius Bank Kalsel dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja ke depan.
Editor : Arief