KOTABARU - DPRD Kotabaru akhirnya memparipurnakan Raperda Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjadi inisiatif dewan.
Anggota DPRD Kotabaru, Rahmad yang menjabat sebagai Ketua Pansus lll saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin melalui telepon Whatsapp, Kamis (13/11/2025) sore menegaskan Raperda ini lahir karena selama ini regulasi yang ada (Perda/Perbup) hanya menuntut kewajiban Nakes, sementara hak-hak mereka belum tersentuh.
Rahmad mengungkapkan, banyak tenaga kesehatan (Nakes) yang mengeluhkan minimnya perhatian terhadap hak mereka, terutama soal kesejahteraan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Raperda ini adalah Raperda inisiatif DPRD, bukan dari eksekutif. Kenapa dibuat? Karena selama ini Perda atau Perbup yang ada di Kabupaten Kota Baru terhadap pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan itu hanya menuntut kewajibannya saja dari pemerintah daerah, tetapi haknya belum terpikirkan, belum tersentuh," cetus Rahmad.
Rahmad menekankan tujuan utama Raperda ini adalah untuk memastikan hak-hak Nakes benar-benar terpenuhi, terutama bagi mereka yang bertugas di wilayah pedalaman, pelosok, dan perbatasan.
"Maka dari itu kami membuat Raperda tersebut karena banyak Nakes yang mengeluh terhadap haknya. Salah satunya mungkin kesejahteraannya, SDM-nya, dan lain sebagainya," paparnya.
Politisi ini berharap, setelah Raperda ditetapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kotabaru segera menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup).
Perbup ini kemudian harus berisi klausul-klausul yang secara jelas menyatakan hak-hak Nakes yang wajib diberikan oleh Pemda.
"Saya berharap dengan adanya Raperda ini, secepat mungkin ada Perbup. Klausul-klausul yang menyatakan itu adalah hak-haknya yang harus diberikan oleh pemerintah daerah, seyogyanya jangan sampai diterlantarkan," tegasnya.
Menurut Rahmad, Nakes yang bertugas di daerah terpencil perlu diapresiasi dan diberikan applause serta reward.
Selain jaminan hak dan kesejahteraan, Raperda ini juga berfungsi sebagai payung hukum untuk melindungi Nakes dari intimidasi.
"Ini sebagai payung hukum, jangan ada intimidasi dari masyarakat maupun dari pasien yang mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari pada penyelenggaraan kesehatan oleh tenaga medis tersebut," sambungnya.
Ia menyebut, Raperda ini disambut baik oleh Nakes dan diharapkan implementasinya segera menyusul. Ia juga menekankan, harus selaras antara penetapan Perda (Peraturan Daerah) dan penetapan Perbup agar manfaatnya benar-benar dirasakan, khususnya oleh Nakes di wilayah terpencil.
"Semoga ini terwujud untuk kedepannya. Buat Nakes agar lebih maksimal lagi pelayanannya, dan Tegur, Sapa, dan Ikhlas itu semboyan yang utama untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan," tutupnya.
Editor : Fauzan Ridhani