KOTABARU – DPRD Kotabaru resmi memparipurnakan Raperda Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai inisiatif dewan. Raperda ini lahir untuk menjawab keluhan para nakes terkait minimnya perhatian terhadap hak dan kesejahteraan mereka.
Ketua Pansus III, Rahmad menegaskan selama ini regulasi yang ada hanya menuntut kewajiban nakes, tanpa memberi kepastian atas hak-hak mereka. “Banyak nakes mengeluh, terutama soal kesejahteraan dan SDM. Karena itu, raperda ini kami buat,” ujarnya, Kamis (13/11).
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjamin hak nakes, terutama yang bertugas di pedalaman, pelosok, dan perbatasan. Selain itu, aturan ini juga dirancang untuk memberi perlindungan dari intimidasi masyarakat maupun pasien. "Ini sebagai payung hukum. Jangan ada intimidasi dari masyarakat maupun pasien yang tidak diinginkan di kemudian hari pada tenaga medis," tegasnya.
Rahmad meminta Pemkab Kotabaru segera menindaklanjuti dengan Perbup yang memuat klausul jelas mengenai hak nakes. “Jangan sampai hak mereka terabaikan. Seperti kesejahteraannya, peningkatan SDM, dan sebagainya,” tegasnya.
Ia menambahkan, nakes yang bertugas di wilayah sulit perlu diberikan apresiasi dan dukungan lebih. “Semoga raperda ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para nakes dan pelayanan semakin maksimal,” pungkasnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief