BANJARMASIN – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, pada Selasa (11/11) lalu, berlangsung panas. Penyebabnya, kekecewaan anggota dewan terhadap Pemprov Kalsel yang tidak mengusulkan anggaran kelanjutan pembangunan “Rumah Banjar” atau Gedung DPRD baru di Banjarbaru dalam APBD 2026.
Keputusan penghentian sementara proyek senilai Rp264 miliar itu disebut berawal dari surat Biro Hukum Setdaprov Kalsel, menyusul adanya gugatan kepemilikan lahan. Namun, surat tersebut justru memicu silang pendapat dan tudingan antar pejabat, hingga menimbulkan pertanyaan serius soal tata kelola anggaran daerah.
Anggota Fraksi Golkar, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menuding Kabiro Hukum Setdaprov Kalsel, Guntur Ferry Fahrar, tidak berwenang menghentikan proyek strategis ini dengan alasan menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). “Anda sebagai biro hukum tidak berhak menghentikan pembangunan kantor DPRD Kalsel,” tegasnya.
Namun, Ferry membantah tudingan itu. Menurutnya, pihaknya hanya memberi saran hukum, bukan mengeluarkan surat penghentian. “Mereka (Dinas PUPR, red) hanya meminta saran. Kami tidak mengeluarkan surat penghentian pengerjaan proyek Kantor DPRD Kalsel,” bantahnya.
Namun, bantahan tersebut tak meredakan suasana. Wakil Ketua DPRD Kalsel, Alpiya Rahman, mempertanyakan mengapa proyek DPRD dihentikan, sementara proyek lain seperti pembangunan kantor Polda Kalsel dan Kejaksaan Tinggi Kalsel tetap berjalan mulus, meski sama-sama menghadapi persoalan hukum lahan. “Ini yang saya heran. Kenapa kantor kita dihentikan hanya karena menunggu putusan MA, sementara proyek lain tetap jalan,” ujarnya.
Sekdaprov Kalsel, M Syaripuddin, mengaku tidak mengetahui adanya surat penghentian proyek tersebut. Banggar akhirnya menyepakati penganggaran lebih dari Rp50 miliar untuk kelanjutan pembangunan tahun depan.
Syaripuddin menegaskan proyek tetap berjalan sembari menempuh jalur hukum, mediasi, dan pendekatan. Selain itu, Pemprov menyiapkan dana cadangan untuk pembebasan lahan ulang sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Kalaupun dianggarkan Rp75 atau Rp100 miliar, akan kita lihat pembangunan fisiknya seperti apa,” katanya.
Gubernur Kalsel, Muhidin, memastikan pembangunan Rumah Banjar tetap dilanjutkan. Menurutnya, sengketa hanya terjadi di area jalan dan drainase, sementara bagian dalam lahan tidak bermasalah. “Dilanjutkan untuk bagian dalamnya karena tak ada sengketa,” ujarnya (12/11).
Untuk diketahui, proyek Gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru dimulai 2024 dan baru mencapai tahap pondasi. Namun, gugatan atas lahan seluas 20.230 meter persegi itu menghentikan proses. Sengketa mencakup area jalan dan drainase.
Salah satu warga, Treeswaty Lanny Susatya sudah melaporkan sebagian lahannya masuk ke kawasan perkantoran Pemprov sejak 2006. Dari total 500 hektare lahan yang dijanjikan untuk diganti rugi, masih ada beberapa hektare yang belum dibayar tuntas.
Editor : Arief