PELAIHARI - DPRD Kabupaten Tanah Laut bersama Pemkab Tala menetapkan dua perda baru. Tidak hanya mengatur soal bantuan hukum bagi masyarakat miskin, juga pengelolaan aset milik daerah.
Kedua perda itu disahkan melalui rapat paripurna DPRD Tala belum lama ini. Masing-masing merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua DPRD Tala, H Khairil Anwar mengatakan pembahasan dilakukan cukup panjang melalui Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, tiap pasal dikaji agar aturan yang disahkan benar-benar bisa diterapkan dan bermanfaat bagi warga. “Kami ingin setiap perda tidak hanya memenuhi syarat hukum, tapi juga berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (11/11).
Perubahan pada Perda Bantuan Hukum difokuskan untuk memperluas akses masyarakat miskin terhadap layanan hukum. DPRD berharap, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bisa menjangkau hingga ke desa dan kelurahan. Selain itu, DPRD juga mendorong kerja sama antara pemkab dan organisasi bantuan hukum agar pendampingan gratis bisa berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sementara perubahan pada Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan memperkuat sistem pengawasan dan administrasi aset pemerintah. DPRD menilai penataan aset penting agar barang milik daerah tidak terbengkalai dan bisa memberikan tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Aset daerah adalah milik rakyat. Jadi pengelolaannya harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Bupati Tala, H Rahmat Trianto mengapresiasi DPRD atas pembahasan dua perda tersebut. Ia menyebut proses penyusunan berjalan dinamis dan penuh kerja sama. “Masukan DPRD sangat memperkaya isi perda. Sekarang, tinggal bagaimana aturan ini dijalankan agar benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief