KANDANGAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) bersama eksekutif kembali mengadakan rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rabu (12/11/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, Yusperi mengatakan rapat bersama eksekutif ini menyempurnakan Raperda tentang RPPLH. “Supaya mewariskan kepada anak cucu kita lingkungan yang baik dan sehat,” ujarnya.
Untuk menyempurnakan Raperda RPPLH ini, Komisi III DPRD Kabupaten HSS juga sudah meminta masukan dari Kabupaten Bogor yang sudah menerapkannya. “Ini ditujukan untuk menjaga kualitas air, udara, tanah. Supaya baik tetap baik,” katanya.
Memang masih ada yang kurang terkait indeks kualitas tutupan lahan. Ini disebabkan karena ada perubahan rumus dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Ada kebijakan dari KLH formulasinya di rubah,” tuturnya.
Komisi III DPRD Kabupaten HSS juga meminta dalam Raperda ini ada kerja sama dengan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat sampai Pemerintah. “Kalau tidak bisa dimasukkan di Perda, teknisnya di Perbup,” sebutnya.
Terkait masih ada titik-titik yang rawan akan diperbaiki, karena targetkannya 30 tahun. “Tapi kondisinya saat ini sudah cukup baik. Perda ini lebih banyak ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan,” ucapnya.
Dari hasil kesepakatan ini nantinya dilanjutkan dengan rapat gabungan komisi. “Kita usahan tahun ini sudah selesai,” harapanya.
Editor : Fauzan Ridhani