Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Uang Rakyat Dibahas di Rapat Tertutup, PWI Kalsel Ingatkan DPRD Kota Banjarmasin Tentang Prinsip Keterbukaan

Endang Syarifuddin • Selasa, 11 November 2025 | 11:25 WIB

 

TERTUTUP: Suasana koridor menuju ruang rapat Banggar DPRD Banjarmasin, sejumlah petugas tampak berjaga di depan pintu, Senin (10/11).
TERTUTUP: Suasana koridor menuju ruang rapat Banggar DPRD Banjarmasin, sejumlah petugas tampak berjaga di depan pintu, Senin (10/11).

BANJARMASIN — Ada pemandangan berbeda saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarmasin pada Senin (10/11). Sejumlah jurnalis yang stand by sejak rapat dimulai, mendadak tak dibolehkan masuk untuk meliput.

Mereka hanya bisa duduk-duduk di lobi. "Ada arahan dari bidang persidangan, media tidak boleh masuk," ujar salah seorang wartawan yang ngepos di gedung dewan.

Pelarangan ini sontak memunculkan tanda tanya besar. Rapat pembahasan APBD, yang menyangkut penggunaan uang rakyat, idealnya bisa dipantau publik. Prinsip keterbukaan informasi publik seharusnya tidak sebatas slogan.

Informasi internal yang diperoleh Radar Banjarmasin, ada dugaan suasana rapat sempat memanas. Ada perbedaan pendapat saat anggota dewan menyampaikan pandangannya masing-masing.

Diduga, menghindari gesekan itu terekspose, Bidang Persidangan mengeluarkan larangan peliputan.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini malah mengaku tidak tahu mengenai pembatasan akses wartawan.

"Tidak ada pelarangan peliputan. Kalau ditanya begitu, saya juga tidak tahu," ujar politikus Partai Gerindra.

Plt Sekretaris DPRD Banjarmasin, Rakhmat Riyadi Akbar juga memberikan jawaban serupa. Saat dihubungi ia mengaku sedang tugas keluar kota.

"Saya tidak mengetahui adanya pelarangan dan tidak pernah memerintahkan itu," tegasnya.

Ia memastikan, DPRD tetap menjunjung  prinsip keterbukaan. "Selama ini seluruh kegiatan dewan tersampaikan ke publik," tutup Akbar.

Polemik pelarangan peliputan dalam rapat Banggar ini memantik reaksi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kalimantan Selatan, Zainal Helmi. 

Ditegaskannya, rapat Banggar bukan forum privat. Pembahasan anggaran adalah ranah publik, sebab menyangkut penggunaan uang rakyat. 

"Prinsipnya jelas, rapat Banggar seharusnya terbuka. Wartawan punya hak untuk meliput," ujar Helmi.

Ia mengingatkan, ada payung hukum yang tegas soal keterbukaan informasi anggaran. Tidak hanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers.

"Pers itu bagian dari kontrol publik. Kalau rapat dibatasi, itu bertentangan dengan prinsip demokrasi," sebutnya.

Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut dia, juga pernah menegaskan bahwa di mana pun rapat DPRD dilaksanakan, asas keterbukaan harus didahulukan.

"Pembahasan APBD bukan urusan internal. Semua progres harus bisa dipantau," tegasnya.

PWI pun menilai pembatasan liputan rapat Banggar justru memunculkan persepsi negatif. Alih-alih menenangkan, kebijakan tertutup malah membuat publik curiga.

"Kalau tidak ada yang perlu disembunyikan, mengapa ruangnya ditutup?" sindir Helmi.

Karena itu, PWI berharap insiden ini tidak sampai menjadi preseden buruk. "Uang rakyat dibahas di gedung dewan. Media adalah jembatan publik untuk memahami yang terjadi di dalamnya. Jembatan ini malah jangan diputus," pungkas Helmi.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#dprd #PWI #rapat #banjarmasin #dewan #anggaran