BANJARMASIN — Ada pemandangan berbeda saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin, Senin (10/5/2025).
Sejumlah jurnalis yang sudah standby sejak rapat dimulai, mendadak tak diperbolehkan masuk untuk meliput.
Mereka hanya bisa duduk di lobi.
“Ada arahan dari bidang persidangan, media tidak boleh masuk,” ujar Ade salah seorang wartawan.
Pelarangan ini sontak memunculkan tanda tanya besar.
Rapat pembahasan APBD, yang menyangkut penggunaan uang rakyat, idealnya bisa dipantau publik.
Prinsip keterbukaan informasi publik seharusnya tidak hanya slogan.
Informasi internal yang diperoleh Radar Banjarmasin, ada dugaan suasana rapat sempat memanas.
Ada perbedaan pendapat saat anggota dewan menyampaikan pandangan masing-masing.
Itu sebabnya sebagian pihak menduga ruang rapat ditutup karena ada gesekan antaranggota.
Ada pula, larangan peliputan itu atas perintah Bidang Persidangan.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini malah mengaku tidak tahu mengenai pembatasan akses untuk meliput bagi awak media
“Tidak ada pelarangan peliputan. Kalau ditanya begitu, saya juga tidak tahu,” ujar politisi Partai Gerindra.
Plt Sekretaris Dewan, Rakhmat Riyadi Akbar juga memberikan jawaban serupa.
Pria yang biasa disapa Akbar ini mengaku sedang tugas luar kota.
“Saya tidak mengetahui adanya pelarangan, dan tidak memerintahkan itu,” tegasnya.
Ia memastikan prinsipnya, DPRD tetap menjunjung keterbukaan.
“Selama ini seluruh kegiatan kedewanan tersampaikan ke publik," tutup Akbar.
Editor : Eddy Hardiyanto