BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin kesulitan menjaga ritme pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Dari total 25 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk daftar, memasuki November, separuh lebih belum rampung dibahas.
Data yang dihimpun Radar Banjarmasin, 15 raperda masih tak tersentuh. Hanya 10 yang sudah masuk tahap pembahasan pansus. Itu pun baru lima yang sudah siap ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pengembangan Kota Layak Anak, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perarangkat Daerah, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Raperda tentang Kepemudaan.
"Memang tidak semua raperda yang masuk Propemperda tahun 2025 bisa dirampungkan. Ada beberapa hal dan pembahasan yang memerlukan waktu lebih panjang," ujar Plt Sekretaris DPRD Banjarmasin, Riyadi Akbar, Senin (3/11).
Akbar yang merangkap Kepala Bagian Perundang-undangan ini menjelaskan, 25 raperda itu terdiri dari 10 inisiatif legislatif dan 15 usulan eksekutif.
Kemungkinan 15 raperda yang tersisa akan digeser ke Propemperda 2026, dibahas tahun depan. Sementara beberapa lainnya masih menunggu kajian ulang.
"Tapi keputusan finalnya ada di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah)," tegasnya.
Informasi yang diterima Radar Banjarmasin, sejumlah raperda ini tersendat karena beberapa faktor, seperti padatnya agenda kegiatan kerja dewan, perubahan regulasi oleh pemerintah pusat, hingga kebutuhan harmonisasi agar tak tumpang tindih dengan undang-undang di atasnya.
Jadi kerja Bapemperda tahun depan bakal berat, karena harus melunasi utang legislasi di tahun ini.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief