RANTAU — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Piani dan warga Desa Bitahan Baru, Kecamatan Lokpaikat dengan pihak perusahaan tambang PT Energi Batubara Lestari (EBL), berlangsung panas di ruang rapat DPRD Tapin, Kamis (30/10/2025).
Rapat yang dimulai pukul 10.30 Wita dan baru berakhir sekitar pukul 17.30 Wita itu dipimpin langsung Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduan Syah bersama sejumlah anggota Dewan, perwakilan Dinas terkait, dan pihak perusahaan.
Dua isu utama menjadi sorotan, genangan air di ruas Jalan Miawa–Rantau atau Jalan Daeng Suganda Km 8 yang menjadi akses utama warga Kecamatan Piani, serta aktivitas blasting (peledakan batu) yang dilakukan perusahaan di Desa Bitahan Baru.
Kepala Desa Miawa, Amat mewakili delapan desa di Kecamatan Piani menyampaikan keluhan warga terkait kondisi jalan utama yang sempat tergenang hingga 20 centimeter.
“Kalau dibiarkan, genangan bisa semakin parah dan menghambat aktivitas warga. Ini akses utama kami ke Kota Rantau,” ujarnya.
Amat mengungkapkan pihak perusahaan menyatakan siap menurunkan elevasi air dalam waktu satu minggu. Namun warga tetap bersikap tegas.
“Mereka minta waktu seminggu, tapi kalau air tidak turun, kami akan turun aksi,” tegasnya.
Adapun Kepala Desa Bitahan Baru, Safarudin, mengeluhkan aktivitas blasting PT EBL yang dinilai meresahkan warga.
Ia mengungkapkan, dari laporan masyarakat, setidaknya ada 30 rumah dan beberapa fasilitas umum mengalami keretakan.
“Untuk di blok 4 memang ada sosialisasi dan kesepakatan, tapi di blok 2 tidak ada sama sekali. Mereka langsung melakukan blasting,” ucap Safarudin.
Ia berharap DPRD Tapin bisa membantu memperjuangkan agar aktivitas blasting dihentikan sementara, sampai ada kesepakatan yang jelas.
“Harapan kami, ada titik terang dan kompensasi bagi warga yang terdampak,” tambahnya.
Kepada wartawan, Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduan Syah menegaskan bahwa rapat ini digelar secara mendadak karena situasi dianggap darurat.
“Kami menanggapi keluhan masyarakat terkait jalan yang tergenang dan blasting yang berdampak pada warga,” ujarnya, didampingi Ketua Komisi I DPRD Tapin, Rustan Nawawi.
Ia menyebut dari hasil pertemuan, pihak perusahaan berkomitmen menurunkan elevasi air dalam waktu seminggu.
Sementara untuk persoalan blasting, perusahaan meminta waktu satu hari untuk berkoordinasi dengan direksi.
“Permasalahan ini akan terus kami kawal. Satu minggu ke depan akan digelar rapat lanjutan. Harapannya, nanti yang hadir dari perusahaan adalah pejabat yang punya kewenangan mengambil keputusan,” tegas Riduan.
Dewan pun meminta perusahaan untuk menunda sementara aktivitas blasting sampai ada kesepakatan baru yang disetujui semua pihak.
Perwakilan PT Energi Batubara Lestari (EBL), Rino Fely yang hadir dalam rapat menyampaikan komitmen mereka untuk memperbaiki kondisi jalan dan menindaklanjuti keluhan warga.
“Terkait jalan, kami pastikan tidak akan ada genangan yang menghalangi kendaraan. Hujan deras memang membuat air sempat naik, tapi tidak sampai mengganggu permukaan jalan,” ujarnya.
Soal blasting, pihak EBL mengklaim telah melakukan sosialisasi menyeluruh.
“Kami sudah sosialisasi bahkan door to door ke masyarakat. Papan pengumuman juga sudah terpasang lengkap dengan hari dan jam pelaksanaan,” jelasnya.
Perusahaan juga mengaku telah mendata rumah-rumah yang terdampak, namun masih memilah apakah kerusakan itu disebabkan oleh aktivitas mereka atau tambang lain di area berdekatan.
Rapat panjang yang berlangsung hampir tujuh jam itu akhirnya menghasilkan berita acara komitmen sementara.
DPRD Tapin menegaskan akan mengawal hingga ada keputusan pasti terkait genangan jalan dan aktivitas blasting di wilayah Bitahan Baru.
“Yang terpenting, jangan sampai masyarakat jadi korban. Kita ingin solusi nyata, bukan janji,” pungkas Achmad Riduan Syah.
Editor : Fauzan Ridhani