BATULICIN – Rencana penutupan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, hingga kini belum direalisasikan.
Keberadaan THM tersebut dinilai melanggar norma sosial, melampaui ketentuan jam operasional, serta tidak memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.
Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Andi Asdar Wijaya, mengatakan jadwal penutupan telah disepakati dalam rapat koordinasi lintas instansi, namun pelaksanaannya masih menunggu penetapan dari Satpol PP Tanah Bumbu.
“Penjadwalan penutupan diatur oleh Satpol PP. Setelah jadwalnya ditetapkan, DPRD, Polres, dan Danramil akan mendapat tembusan untuk pendampingan,” ujar politisi PKB itu kepada Radar Banjarmasin, Kamis (30/10/2025).
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansar, membenarkan bahwa pihaknya belum melakukan penutupan terhadap sejumlah THM di Sarigadung.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan sosialisasi kepada para pengelola.
Sebelumnya, Kepala Desa Sarigadung bersama perangkat desa dan ketua RT menyampaikan keberatan warga terhadap aktivas THM di Sarigadung dalam rapat dengar pendapat dengan gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu pada Rabu (22/10/2025).
Dalam rapat itu disepakati, penutupan akan dilakukan secepatnya.
Warga melaporkan sebagian tempat hiburan masih beroperasi hingga pukul 05.00 Wita, meski telah diperingatkan agar tutup pada 00.00 Wita.
Keluhan juga muncul karena pekerja perempuan di beberapa lokasi dinilai berpakaian tidak sopan, sehingga dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya masyarakat setempat.
Sebagai bentuk protes, warga mengumpulkan tanda tangan yang diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD Tanah Bumbu.
Berdasarkan data Satpol PP Tanah Bumbu, terdapat 21 tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan Desa Sarigadung.
Satpol PP menyebut sebagian besar pekerjanya bukan warga setempat.
Satpol PP juga telah beberapa kali memberikan peringatan dan sosialisasi kepada pengelola, namun sebagian tempat masih tetap beroperasi.
Beberapa di antaranya disebut beraktivitas dengan kedok warung kopi dan tempat karaoke, namun diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.
Editor : Arif Subekti