BANJARMASIN — Pembangunan Gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru terancam mandek akibat sengketa lahan yang belum terselesaikan. Anggota DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mendesak Pemprov Kalsel agar lebih proaktif menyelesaikan persoalan hukum yang menghambat kelanjutan proyek tersebut.
Politisi senior Partai Golkar itu menyebut minimnya perhatian terhadap pembangunan gedung dewan ini. “Kita ini sibuk membahas anggaran-anggaran untuk yang lain-lain, bahkan untuk instansi lain. Sementara untuk gedung DPRD Kalsel nyaris tidak terpikirkan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel itu meminta Biro Hukum dan Dinas PUPR segera mencari solusi hukum atas sengketa lahan yang kini masih bergulir di pengadilan. Ia mengusulkan pendekatan pragmatis, yakni dengan membayar harga tanah sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai jalan tengah penyelesaian. “Saya minta ini tolong diperhatikan, karena pada RAPBD 2026 tidak dianggarkan,” tegasnya.
Ia berharap agar alokasi anggaran dapat dimasukkan dalam perubahan anggaran mendatang, sehingga pembangunan gedung baru bisa kembali berjalan dan ditargetkan rampung pada 2028 atau 2029.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fatkhan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengalokasikan anggaran, dengan syarat status lahan beres secara hukum. “Kami siap alokasikan anggaran kalau sudah clear and clean,” ujarnya.
Apakah Pemprov Kalsel akan memilih opsi pembayaran lahan atau menunggu putusan pengadilan? Fatkhan menyebut pihaknya akan melakukan kajian bersama Biro Hukum dan Dinas PUPR. “Kami akan kaji lagi bersama Biro Hukum dan Dinas PUPR,” katanya.
Untuk diketahui, pembangunan Gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru dimulai pada tahun 2024, dan telah mencapai tahap pembangunan pondasi. Namun, proyek tersebut terhenti setelah muncul gugatan dari pihak luar terkait status lahan seluas 20.230 meter persegi. Bagian lahan yang disengketakan mencakup area sepanjang 170 meter dan lebar 119 meter, termasuk zona jalan dan drainase.
Salah satu warga, Treeswaty Lanny Susatya mengadukan persoalan tersebut ke Komisi I DPRD Kalsel. Ia menyebut sebagian lahannya masuk ke kawasan perkantoran Pemprov yang pengadaannya dimulai sejak 2006. Dari total 500 hektare lahan yang dijanjikan untuk diganti rugi, masih terdapat beberapa hektare yang belum dibayar tuntas.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief