KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan, Selasa (21/10/2025).
Husnan mengatakan dari usulan DPRD dan eksekutif, ada 15 Propemperda tahun 2026. Hampir semua yang ditetapkan. “14 P Propemperda tahun 2026 yang ditetapkan dan satu ditunda,” ujarnya.
14 Propemperda tahun 2026 yang ditetapkan yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten HSS tahun 2024-2044, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) tahun 2026, ABPD tahun anggaran 2027, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Kemudian, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Pemilihan Kepala Desa, Lambang Daerah dan Hymne Daerah.
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah, Penyelenggaraan Kemudahan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Selanjutnya, Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penetapan desa, bantuan beasiswa untuk umum, perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2014 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, serta penyelenggaraan Pendidikan kepramukaan.
Editor : Fauzan Ridhani