PELAIHARI - Rencana pembentukan kecamatan baru hasil pemekaran Kecamatan Pelaihari bakal kembali dibahas dari awal.
Pembahasan Raperda pemekaran yang dilakukan pada 2024 sebelumnya terhenti setelah peninjauan lokasi calon kantor kecamatan baru di Desa Sungai Riam oleh pansus DPRD Tala bersama Pemkab Tala.
Lahan yang disiapkan saat itu belum berstatus clear and clean karena pemilik tanah yang awalnya bersedia menghibahkan, kemudian meminta ganti rugi.
Selain masalah lahan, lokasi Sungai Riam dinilai terlalu di ujung wilayah dan berpotensi menyulitkan sejumlah desa yang jaraknya cukup jauh. Idealnya, ibu kota kecamatan baru berada di posisi tengah agar mudah dijangkau seluruh warga.
Saat ini Pemkab Tala tengah menyusun draft baru Raperda pembentukan kecamatan tersebut.
“Raperda pemekaran Kecamatan Pelaihari sudah masuk dalam program Bapemperda dan akan dibahas pada 2026,” ujar Wakil Ketua DPRD Tala, Muslimin, Kamis (16/10/2025).
DPRD Tala, kata Muslimin, kini menunggu hasil kajian teknis dari Pemkab. Jika sudah rampung, pembahasan akan segera dimulai. Pemerintah daerah diharapkan menyampaikan raperda ke DPRD pada Januari 2026, agar proses pembahasan bisa segera berjalan.
Apabila berjalan lancar, anggaran pembentukan kecamatan baru dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026, sehingga kecamatan baru bisa mulai beroperasi pada awal 2027.
Muslimin menegaskan, DPRD meminta agar eksekutif tidak mengunci lokasi dan nama kecamatan baru sebelum dilakukan uji publik.
“Kami ingin semua elemen masyarakat bisa memberi masukan, baik soal lokasi maupun penamaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penentuan nama kecamatan juga perlu mempertimbangkan kesan dan kepantasan.
“Nama yang dulu diusulkan, Taruna Makmur, kalau disingkat menjadi ‘Tamak’. Itu tentu kurang nyaman,” tutupnya.
Editor : Arif Subekti