BARABAI – Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menegaskan posisi politiknya untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dukungan itu disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan, Rabu (15/10).
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Salpia Riduan, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian bukan hanya kepentingan daerah, tetapi juga amanat konstitusi. “Fraksi Gerindra memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai sumber kehidupan rakyat,” ujarnya.
Gerindra menilai kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Karena itu, pemerintah diminta melakukan inventarisasi dan pendataan menyeluruh terhadap lahan potensial di HST. “Harus ada basis data akurat agar perlindungan lahan bisa tepat sasaran,” katanya.
Selain memperkuat pengawasan dan kebijakan, Gerindra juga menekankan pendekatan edukatif dalam penerapan sanksi dan larangan, dengan melibatkan masyarakat petani secara aktif. “Pemerintah perlu memprioritaskan sosialisasi dan musyawarah agar aturan diterima dan dipahami,” tambahnya.
Fraksi Gerindra juga mendorong pengendalian hama dan penyakit tanaman guna menjaga produktivitas serta meningkatkan kesejahteraan petani. “Perlindungan lahan pertanian harus sejalan dengan kesejahteraan petani dan kelestarian lingkungan,” tegas Salpia.
Sikap politik Fraksi Gerindra ini menunjukkan arah dukungan yang jelas terhadap keberpihakan pada sektor pertanian sebagai basis kekuatan ekonomi rakyat di HST.
Editor: Ramli Arisno
Editor : Arief