PARINGIN – Komisi II DPRD Kabupaten Balangan menegaskan keseriusannya dalam mengawal kebijakan yang berpihak kepada rakyat melalui pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) II bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) awal pekan ini, sejumlah persoalan teknis muncul, terutama terkait penyaluran bantuan bibit sawit yang sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Sekretaris Komisi II DPRD Balangan, Muhammad Syaibani, menegaskan bahwa regulasi baru harus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, termasuk petani di kawasan sekitar hutan lindung. “Masyarakat tetap berhak menerima bantuan bibit sawit, asalkan tidak melakukan penanaman di area yang dilindungi,” tegasnya.
Menurutnya, pembahasan dua raperda ini tidak boleh sebatas formalitas, tetapi harus menjawab kebutuhan nyata di lapangan. “Raperda ini harus berpihak pada rakyat, bukan sekadar aturan administratif, melainkan alat politik pembangunan yang menjamin kesejahteraan dan kedaulatan pangan daerah,” ujarnya.
Syaibani juga menekankan pentingnya kejelasan pasal-pasal dalam Raperda agar tidak menimbulkan multitafsir dan celah penyimpangan. Komisi II, lanjutnya, berkomitmen mengawal proses pembahasan hingga tuntas bersama eksekutif dan pemangku kepentingan terkait.
DPRD Balangan menargetkan kedua raperda tersebut rampung sebelum akhir tahun agar segera diimplementasikan sebagai langkah konkret memperkuat ekonomi rakyat di sektor pangan dan perkebunan Bumi Sanggam.
Editor: Ramli Arisno
Editor : Arief