Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bawaslu Banjabaru Lepas dari Sanksi, DKPP Tolak Seluruh Aduan

Sheilla Farazela • Selasa, 7 Oktober 2025 | 10:29 WIB
HEDDY LUGITO, Ketua Majelis DKPP
HEDDY LUGITO, Ketua Majelis DKPP

BANJABARU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak seluruh aduan terhadap Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru.

Putusan perkara nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 dan 172-PKE-DKPP/VI/2025 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin (6/10).

Majelis DKPP menyatakan, para teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"DKPP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito saat membacakan amar putusan

DKPP menilai aduan pengadu tidak terbukti, dan jawaban pihak teradu dinilai meyakinkan.

"DKPP memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Banjarbaru," tambah Heddy.

DKPP juga menyatakan lima kesimpulan yang diajukan pengadu tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Majelis Hakim memerintahkan Bawaslu Pusat untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Adapun, Anggota Bawaslu Banjarbaru, Bahrani mengaku bersyukur dengan putusan DKPP.

"Kami mengapresiasi putusan tersebut dan menghormati semua pihak. Kami selalu minta kerja sama, bantuan dan doa dari semua pihak baik pengadu, teradu, mitra, pemangku kepentingan dan teman-teman media," ujarnya saat dihubungi.

Sekadar mengingat, DKPP menggelar sidang pemeriksaan terhadap kedua perkara tersebut di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada 13 Agustus 2025.

Perkara nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan oleh Candra Adi Susilo dan Azmirul Rufaida, sedangkan perkara nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 diajukan oleh Syarifah Hayana dan Syarifah Ulu.

Keempat pengadu memberikan kuasa kepada Denny Indrayana, Kharis Maulana Riatno, Muhammad Laily Maswandi, dan rekan.

Para pengadu yang merupakan pengurus Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel, lembaga pemantau Pilkada 2024, menilai Ketua Bawaslu Banjarbaru Nor Ikhsan serta kedua anggotanya Hegar Wahyu Hidayat dan Bahrani telah bertindak tidak profesional dan tidak netral.

Mereka menuding Bawaslu Banjarbaru salah menetapkan pihak-pihak sebagai terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024.

Bahkan, disebut menghadirkan aparat kepolisian dalam proses klarifikasi sehingga menimbulkan tekanan psikologis bagi pengurus LPRI.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#banjarbaru #Bawaslu #Pemilu #dkpp