BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Selatan menegaskan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Penegasan ini disampaikan Ketua Pansus IV, M. Yadi Mahendra Muhyi, dalam rapat perdana bersama Dinas Kesehatan, Biro Hukum, dan tenaga ahli Universitas Lambung Mangkurat di ruang Komisi IV DPRD Kalsel, Selasa (30/9).
Menurut Yadi, pembahasan Raperda tidak boleh berhenti pada aspek administratif. “Karena ini penyelenggaraan kesehatan, jadi isi Raperda harus berdampak langsung ke masyarakat Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Ia menekankan kesehatan adalah kebutuhan dasar, sehingga setiap pasal wajib menjawab persoalan riil di lapangan. “Setelah disahkan nanti, Raperda ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tapi kebijakan yang hidup dan dirasakan manfaatnya,” tekannya.
Raperda memuat 241 pasal dalam 18 bab. Kompleksitas materi diakui Pansus, namun mereka berkomitmen mengkaji secara mendalam agar regulasi komprehensif dan berpihak pada rakyat. Landasan hukumnya mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam rapat, tenaga ahli menyampaikan sejumlah catatan untuk penyempurnaan. Yadi menyebut masukan ini penting agar isi Raperda lebih tajam. “Ada beberapa catatan yang perlu kita perbaiki dan pertajam lagi,” jelasnya.
Editor: Ramli Arisno
Editor : Arief