Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Gegara Persyaratan Pengunduran Diri dari PPPK Belum Lengkap, PAW Komisioner KPU Banjarbaru Tertunda

M Oscar Fraby • Senin, 22 September 2025 | 20:34 WIB
VERIFIKASI: Empat calon PAW Komisioner KPU Banjarbaru sudah dilakukan klarifikasi oleh KPU Kalsel. Gegara persyaratan pengunduran diri sebagai PPPK belum lengkap, pelantikan pun tertunda
VERIFIKASI: Empat calon PAW Komisioner KPU Banjarbaru sudah dilakukan klarifikasi oleh KPU Kalsel. Gegara persyaratan pengunduran diri sebagai PPPK belum lengkap, pelantikan pun tertunda

BANJARMASIN – Gegara surat pengunduran diri Rizky Maesa dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), pelantikan empat calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Banjarbaru pun tertunda.

Maesa sebelumnya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia lebih memilih menjadi Komisioner Banjarbaru, dan mengundurkan diri sebagai PPPK.

Namun, surat pengunduran diri yang dilampirkannya tidak dari pejabat pembina kepegawaian atau Sekretaris Daerah.

Dalam surat pengunduran dirinya, tanda tangan persetujuan hanya dari Kepala Dinas dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Kami dapat surat dari Biro SDM KPU RI, ternyata kurang lengkap salah satu syarat dari calon PAW perihal surat pengunduran diri atas nama Rizky Maesa,” terang Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM pada KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, Senin (22/9/2025).

Dipaparkannya, KPU RI menyampaikan dari berkas hasil verifikasi dan klarifikasi pihaknya terhadap empat calon PAW Komisioner KPU Banjarbaru, dan perbaikan surat pengunduran diri Maesa, semuanya sudah MS.

“Sudah diperbaiki dan dikirimkan. Dari informasi terbaru, semua calon PAW sudah Memenuhi Syarat (MS), dan dalam pekan ini kemungkinan akan dilaksanakan pelantikan,” tambahnya.

Untuk diketahui, empat calon PAW Komisioner KPU Banjarbaru adalah Zainal Andri, Pansyah, Hadri dan Rizky Maesa.

Proses PAW keempatnya juga harus tertunda sebelumnya, lantaran empat eks komisioner KPU Banjarbaru mulai dari Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina menggugat ke PTUN Jakarta setelah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dahtiar Cs menggugat Keputusan KPU RI Nomor 224 Tahun 2025 yang menjadi dasar pemberhentian, dan meminta pengadilan menunda pelaksanaan keputusan tersebut.

Keempatnya juga menuntut rehabilitasi nama baik dan pemulihan jabatan.

Pihak tergugat adalah KPU RI selaku lembaga yang menerbitkan surat keputusan pemberhentian tetap berdasarkan putusan DKPP tersebut.

Namun, gugatan mereka ditolak.

Sebelumnya, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa memastikan dari hasil verifikasi dan klarifikasi pihaknya lalu, keempat calon PAW sudah memenuhi syarat.

Diterangkannya, dari verifikasi dan klarifikasi tersebut, keempatnya dipastikan lengkap administrasi.

Termasuk keempatnya tak terdaftar sebagai anggota partai politik.

“Setelah kami verifikasi juga di sistem informasi partai politik, semuanya tak terdaftar,” paparnya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#paw #banjarbaru #pppk #kpu