BARABAI – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
Ketua AMAN HST, Yulius Tanang mengungkap penantian panjang masyarakat adat sudah berlangsung 13 tahun.
“Kami berharap segera terealisasi, berkaca dari daerah lain seperti Tanah Bumbu dan Kotabaru yang sudah memiliki perda tersebut,” ujarnya saat RDP bersama Komisi I DPRD HST, Kamis (18/9/2025).
Ketua Komisi I DPRD HST, Yajid Fahmi menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Menurutnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui mulai dari perencanaan, kajian akademis hingga penyusunan naskah.
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkannya,” katanya.
Baca Juga: Masyarakat Adat Tolak Taman Nasional Meratus, Gubernur Kalsel Janji Fasilitasi Audiensi ke Jakarta
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST, Eddy Rahmawan menyambut baik aspirasi ini.
Namun, ia menyebut kendala utama adalah minimnya kelengkapan dokumen masyarakat adat.
“Baru Kecamatan Hantakan yang menyerahkan dokumen awal,” ungkapnya.
AMAN Kalsel berkomitmen membantu konsolidasi agar semua persyaratan segera terpenuhi.
“Kami akan kawal sampai Perda ini benar-benar diterbitkan di HST,” tegas perwakilan AMAN Kalsel.
Editor : Eddy Hardiyanto