Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Fraksi DPRD HSS Sampaikan Pandangan Umum Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Salahudin Radar Banjarmasin • Selasa, 16 September 2025 | 12:58 WIB
SAMPAIKAN:Para Fraksi di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pandangan umum fraksi tentang Raperda RPPLH.
SAMPAIKAN:Para Fraksi di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pandangan umum fraksi tentang Raperda RPPLH.

KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dipimpin Wakil Ketua II, Muhammad Kusasi didampingi Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, Selasa (16/9/2025).

Juru bicara (Jubir) Fraksi PKS, Herry Rosadi mengatakan Fraksi PKS berharap agar rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) tidak hanya menjadi dokumen normatif, melainkan benar - benar diimplementasikan secara konsisten, dengan pengawasan yang tegas, partisipasi masyarakat, serta strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim harus dimasukan secara terintegrasi dalam RPPLH. Sehingga kebijakan lingkungan benar - benar bisa menjawab tantangan zaman.

“Fraksi PKS berharap Raperda RPPLH ini implementasinya mampu menghadirkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian, sehingga membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” harapnya.

Jubir Fraksi Nasdem, Rondi Maulidi mengatakan pada dasarnya RPPLH ini ditujukan dalam upaya mengendalikan

pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya bencana, sehingga harus dicegah, ditanggulangi, dan dipulihkan secara efektif, komprehensif dan terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Dalam rangka pencegahan, penanggulangan, dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Raperda ini memerlukan pendayagunaan berbagai instrument pemerintahan, hukum, teknis, maupun manajerial untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat, sehingga Kabupaten HSS menjadi produktif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

“RPPLH secara prinsip harus dapat menjamin kebijakan pembangunan Kabupaten HSS dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta dapat memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan,” katanya.

Jubir Fraksi Golkar, Suniansyah mengatakan Fraksi Golkar memberikan saran untuk menginventarisir dengan melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan aset-aset bangunan gedung milik Pemerintah Daerah. 

Sehingga Pemerintah Daerah dapat mengetahui dan mengevaluasi baik dari segi sisi kelayakannya dan yang lebih penting terkait efesiensi anggaran APBD apakah bangunan atau aset tersebut membebani anggaran daerah atau tidak efesien dari segi kegunaan dan peruntukannya. “Kami mendorong pemkab untuk mengevaluasi total terkait aset aset tersebut,” katanya.

Selanjutnya Jubir Fraksi PKB, Rahmad Iriadi mengatakan, bumi adalah titipan bukan warisan. Raperda tentang perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup ini adalah salah satu bukti kongkrit kepedulian pemerintah daerah untuk memelihara Kabupaten HSS. “Agar generasi penerus kita nanti terhindar dari rusaknya lingkungan hidup,” katanya.

Jubir Fraksi PDIP, Syarifudin mengatakan Fraksi PDIP berharap Raperda ini dapat meningkatkan daya dukung lingkungan hidup yang selanjutnya disebut daya dukung adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan antara keduanya.

Untuk itu diperlukan kebijakan yang dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan pembanguna tersebut, sehingga seluruh kegiatan pembangunan maupun masyarakat yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dapat dicegah atau diminimalisir.

“Kami juga meminta kepada pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus dikembangkan dalam suatu sistem terpadu yang terencana dengan baik dan dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah,” harapnya.

Jubir Fraksi Gerindra, Mutia Sylvana mengatakan Fraksi Gerindra menekankan agar RPPLH untuk tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi wajib dijadikan acuan utama dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, RTRW, maupun kebijakan sektoral yang perlu adanya penguatan aspek penegakan hukum lingkungan, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pelaku usaha atau pihak yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan.

Fraksi Gerindra juga menilai bahwa Raperda ini harus menjamin ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan, pemberian pendapat, maupun advokasi lingkungan hidup. 

Aspirasi masyarakat adat dan lokal yang memiliki kearifan tradisional harus diakomodir dalam penyusunan dan pengimplementaslannya. “Fraksi Gerindra juga meminta agar indikator capaian indeks kualitas lingkungan hidup atau (IKLH) disusun secara terukur dan dilaporkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas Pemerintah Daerah,” katanya.

Terakhir, Jubir Fraksi PPP-Gelora, Juni (Jack) menanyakan cara Pemkab HSS menanggulangi air yang menggenang pemukiman dataran rendah ketika musim hujan, apakah perlu dibuatkan sistem irigasi untuk meneruskan aliran air ke elevasi yang lebih rendah dibandingkan elevasi pemukiman masyarakat.

Kemudian, apa yang dimaksud dengan daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup, bagaimana Pemkab HSS berencana mengatasi masalah lahan kritis dan pencemaran air. “Serta jelaskan prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyusunan RPPLH,” tanyanya.

Editor : Fauzan Ridhani
#Kabupaten Hulu Sungai Selatan #Kandangan #DPRD HSS #rapat paripurna #pandangan umum fraksi