KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Kusasi, Senin (15/9/2025).
Bupati HSS, Syafrudin Noor mengatakan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar tahun 1945. "Sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan pembangunan pada umumnya berpotensi menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen.
Untuk itu diperlukan kebijakan yang dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan pembangunan, sehingga seluruh kegiatan pembangunan yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan, dapat dicegah atau diminimalisir.
Sedangkan, akibat kegiatan yang telah terjadi maupun kondisi alam yang rawan menyebabkan terganggunya fungsi lingkungan hidup dapat ditangani secara terpadu dan komprehensif.
Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah diharuskan menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penyusunan RPPLH dilaksanakan dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim dengan berpedoman pada harmonisasi antar dokumen rencana pembangunan dan tata ruang, keberlanjutan, karakteristik ekoregion, kerja sama antar daerah, kepastian hukum, dan keterlibatan pemangku kepentingan.
“RPPLH menjadi instrumen pengendali terhadap penyusunan rencana pembangunan dan implementasinya. RPPLH juga dilengkapi dengan penetapan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang menjadi acuan dalam menentukan capaian kinerja pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, untuk memberikan landasan dan pedoman RPPLH, Pemkab HSS mengajukan Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan maksud untuk memelihara fungsi lingkungan hidup dan terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Kabupaten HSS.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan menyambut baik Pemkab HSS mengajukan Raperda ini.
“Karena urusan lingkungan hidup ini sudah ada diatur dalam undang-undang untuk dilindungi. Nanti kami akan membahasnya untuk bagaimana melindungi linkungan hidup agar tetap lestari,” ujarnya.
Setelah pengajuan ini, DPRD Kabupaten HSS akan menjadwalkan pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Editor : Fauzan Ridhani