BANJARBARU – Dua dari empat calon pengganti antar waktu (PAW) Komisioner KPU Kota Banjarbaru yang menjalani verifikasi di KPU Kalimantan Selatan diminta untuk melepas status aparatur sipil negara (ASN) bila dilantik.
Mereka adalah Hadri, seorang PNS di Pemko Banjarbaru, dan Rizky Maesa, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemprov Kalsel.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, menjelaskan aturan tersebut. “Berbeda dengan PNS yang bisa diberhentikan sementara, untuk PPPK tidak ada opsi cuti. PPPK harus langsung berhenti,” katanya.
Terkait hal itu, Hadri mengaku siap memenuhi aturan. “Insyaallah saya akan mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS sesuai ketentuan UU 20/2023 tentang ASN,” ucap pria yang sudah mengabdi di Pemko Banjarbaru sejak 2008 ini.
Sementara Rizky Maesa masih belum memberikan pendapatnya terkait aturan itu. Karena dirinya tak punya pilihan lain, harus berhenti sebagai PPPK kalau memang ingin jadi komisioner KPU Banjarbaru.
Adapun selain Hadri dan Rizky, ada dua calon lain yang diverifikasi. Yakni, Pansyah dan Zainal Andri. Namun keduanya bukan ASN.
Empat nama itu diajukan menyusul kosongnya kursi komisioner setelah Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina diberhentikan oleh DKPP karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Februari lalu.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief