Setiap komisi mengajukan satu regulasi sesuai bidang tugasnya.
Anggota DPRD Tala empat periode, H Arkani, mengungkapkan pembagian raperda per komisi pada Jumat (5/9/2025).
Baca Juga: Striker Legendaris Herman Dzumafo Perkuat Polres HST di Semifinal Bupati Cup
Komisi I mengusulkan raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Komisi III mendorong regulasi kegiatan sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Sementara satu raperda lainnya menyangkut penyelenggaraan kesehatan.
"Setiap komisi mengusulkan satu raperda inisiatif agar regulasi yang lahir lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Arkani.
Baca Juga: Buruh, Mahasiswa, hingga Ojol Geruduk DPRD Tabalong Tuntut Perbaikan Nasib
Rancangan regulasi ini dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Tala, Senin lalu, dengan agenda penetapan pengusul raperda inisiatif.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar, didampingi Wakil Ketua Muslimin dan Hj Musdalifah.
Khairil menegaskan, raperda inisiatif menyentuh berbagai sektor penting mulai kesehatan, ekonomi, sosial, hingga infrastruktur.
Baca Juga: DPRD Banjarmasin Usut Dugaan Kandungan Minyak Babi di Wadah MBG
"Tujuan utama kami meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat di Bumi Tuntung Pandang," tegas politisi Partai Gerindra itu.
Setelah ditetapkan, draf raperda akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait sebelum kembali disampaikan melalui rapat paripurna DPRD.
Khairil berharap regulasi hasil inisiatif wakil rakyat ini menjadi produk hukum bermanfaat yang dirasakan langsung masyarakat Tala.
Baca Juga: Responsif, Bupati HSU Sahrujani Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Harus Amuntai Tengah
Ketiga raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi pembangunan daerah sekaligus merespons kebutuhan riil warga.
Editor : M. Ramli Arisno