Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD HSS Paripurnakan Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

Salahudin Radar Banjarmasin • Selasa, 2 September 2025 | 11:47 WIB
PARIPURNA:Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD HSS, Husnan dan Muhammad Kusasi memimpin Rapat Paripurna jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas Raperda tentang penyelenggaraan penanaman
PARIPURNA:Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD HSS, Husnan dan Muhammad Kusasi memimpin Rapat Paripurna jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas Raperda tentang penyelenggaraan penanaman

KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penanaman modal yang dipimpin Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD HSS, Husnan dan Muhammad Kusasi, Selasa (2/9/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, Muhammad Noor menjawab pandangan umum Fraksi PKS mengatakan Pemkab HSS sependapat keberadaan Raperda penyelenggaraan penanaman modal ini tidak hanya bersifat administratif, akan tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah, dan menjadi payung hukum yang adil, berpihak kepada masyarakat. “Serta mendorong kemandirian ekonomi daerah,” katanya.

Menjawab Fraksi Nasdem, M Noor mengatakan roadmap penyelenggaraan penanaman modal nantinya akan dituangkan dalam peraturan bupati tentang rencana umum penanaman modal daerah setelah diundangkannya rancangan peraturan daerah ini. “Langkah strategis dalam pengimplementasian roadmap penyelenggaraan penanaman modal adalah melalui identifikasi dan pemasaran potensi investasi, peningkatan pelayanan investasi, pemberian fasilitas dan insentif, pengembangan infrastruktur dan sektor unggulan, serta koordinasi lintas sektor,” ujarnya.

Kemudian menjawab dari Fraksi Golkar, Sekda mengatakan setiap penanam modal/investor berhak mendapatkan kepastian hak, kepastian hukum, dan kepastian perlindungan. Mendapatkan informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya, mendapatkan hak pelayanan, dan mendapatkan berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses perizinan dilakukan secara transparan, cepat (berbasis OSS) dan bebas pungutan. Pemberian insentif dan kemudahan berusaha melalui pengurangan pajak, keringanan distribusi sesuai dengan kemampuan daerah namun diberikan dengan syarat komitmen investasi terpenuhi. sebagai bentuk kemudahan lainnya bagi penanam modal/investor, juga dilakukan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” katanya.

Menjawab Fraksi PKB, M Noor mengatakan Pemkab HSS sependapat bahwa setiap investasi yang masuk ke Kabupaten HSS tidak hanya menguntungkan pihak investor, tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Dalam Raperda ini juga diatur kewajiban bagi setiap penanam modal/investor yaitu untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, menghormati budaya lokal, dan mematuhi aturan lingkungan,” katanya.

Selanjutnya menjawab Fraksi PDI-Perjuangan, M Noor mengatakan Pemkab HSS berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada semua penanam modal/investor, termasuk memberikan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM.

“Hal ini telah kami susun dalam Raperda melalui berbagai program diantaranya program kemitraan, pelatihan sumber daya manusia, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, akses pembiayaan; dan penyebaran informasi,” katanya.

Menjawab Fraksi Gerindra, Sekda mengatakan untuk penyusunan peta potensi serta peluang investasi daerah akan disusun pada tahun 2026 bekerja sama dengan pihak yang berkompeten dalam penyusunan peta potensi dan peluang investasi dimaksud. “Dengan memiliki peta potensi dan peluang investasi kita akan dapat dengan mudah menunjukkan lokasi-lokasi strategis yang dapat digunakan para investor dalam berinvestasi,” katanya.

Terakhir menjawab Fraksi PPP Gelora, M Noor mengatakan bahwa dalam pemberian insentif bagi investor tidak semua investor otomatis dapat insentif. Mereka harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh badan koordinasi penanaman modal pusat dan/atau dinas penanaman modal daerah.

“Bagi investor yang lalai dengan kewajibannya tidak akan mendapat insentif yang diberikan oleh daerah, serta setiap penanam modal atau investor yang melanggar kewajiban akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal,” katanya.

Sementara Wakil Ketua II DPRD HSS, Muhammad Kusasi mengatakan bahwa jawaban yang disampaikan Pemkab dari pandangan umum fraksi sangat relevan. “Secara umum jawaban dari Pemkab HSS relevan dari yang dikehendaki oleh para fraksi,” ujarnya.

Setelah jawaban dari Pemkab HSS, akan dilanjutkan dengan pembahasan dengan komisi. “Sesuai jadwal pembahasan dengan komisi di bulan ini juga,” sebutnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#Kabupaten Hulu Sungai Selatan #Kandangan #DPRD HSS #rapat paripurna #pandangan umum fraksi