Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD HST Sahkan Perda Pembiayaan Tahun Jamak untuk Pembangunan Bendungan Pancur Hanau Rp30 M

Jamaludin • Selasa, 2 September 2025 | 11:31 WIB

PARIPURNA: Rapat Paripurna DPRD HST pengesahan Perda pembiayaan pembangunan tahun jamak, Senin (1/8/2025) sore.
PARIPURNA: Rapat Paripurna DPRD HST pengesahan Perda pembiayaan pembangunan tahun jamak, Senin (1/8/2025) sore.
BARABAI – DPRD Hulu Sungai Tengah mengesahkan Peraturan Daerah Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak untuk mendukung proyek infrastruktur berskala besar.

Perda ini memungkinkan pembangunan Bendungan Pancur Hanau dengan anggaran Rp30 miliar yang akan dialokasikan selama dua tahun.

Ketua Pansus Suryatin Hidayah mengatakan pembiayaan tahun jamak menjadi kebutuhan strategis daerah.

Baca Juga: Masih Dicari Heli Hilang Kontak di Tanah Bumbu, Basarnas Banjarmasin Kerahkan Ini

"Kami ingin memastikan setiap program pembangunan besar, khususnya yang berdampak langsung bagi masyarakat, bisa dilaksanakan secara konsisten tanpa terkendala keterbatasan waktu satu tahun anggaran," ujarnya, Senin (1/9).

Proyek Bendungan Pancur Hanau akan dibiayai melalui APBD HST dengan rincian Rp15 miliar tahun 2026 dan Rp15 miliar tahun 2027.

Kegiatan meliputi studi kelayakan, pemetaan topografi teknologi LIDAR, kajian geologi dan geoteknik, analisis hidrologi, penyusunan dokumen Amdal, hingga sertifikasi bendungan dari Kementerian PUPR.

Baca Juga: Tim DPKP Banjar Dikerahkan Cari Helikopter Eastindo Air Hilang di Hutan Pegunungan Mantewe

Suryatin menegaskan bendungan tersebut diharapkan meningkatkan ketahanan pangan dan ketersediaan air pertanian serta memperkuat perlindungan dari risiko banjir.

"Selain memberi manfaat langsung berupa pengendalian banjir dan penyediaan air untuk pertanian, proyek ini juga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," tegasnya.

Perda ini disusun merujuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang memberikan kewenangan pemerintah daerah melaksanakan pembiayaan tahun jamak melalui peraturan daerah.

Editor : M. Ramli Arisno
#DPRD hulu sungai tengah #pembangunan infrastruktur HST #bendungan pancur hanau #perda pembiayaan tahun jamak #anggaran multitahun