KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) menggelar rapat gabungan komisi bersama eksekutif. Agendanya membahas perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) nomor satu tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS, Muhammad Kusasi didampingi Wakil Ketua I DPRD, HSS Husnan, Senin (1/9/2025).
M Kusasi mengatakan, perubahan Perda ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan dari peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Perda ini perlu dilukan perubahan karena melihat adanya peraturan diatasnya,” ujarnya.
Pembuatan Perda baru tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan ini prinsipnya untuk memudahkan administrasi terhadap pendataan kependudukan ke masyarakatan. “Sekarang ada bantuan dan lain sebagainya. Kita perlu administrasi yang lebih akurat,” katanya.
Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan menambahkan bahwa perubahan Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan ini karena ada peratudan baru dari Permendagri. “Contohnya KIA (Kartu Identitas Anak) dan KTP digital. Jadi dengan adanya Perda baru ini kini dimasukkan,” tambahnya.
Setelah rapat gabungan komisi DPRD, maka akan dilanjutkan dengan persetujuan bersama. “Sesuai jadwal persetujuan bersama akan dilakukan bulan ini,” sebutnya.
Editor : Fauzan Ridhani