Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Fraksi DPRD HSS Sampaikan Pandangan Umum Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

Salahudin Radar Banjarmasin • Senin, 1 September 2025 | 15:58 WIB
SAMPAIKAN:Fraksi di DPRD HSS menyampaikan pandangan umum fraksi tentang Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.
SAMPAIKAN:Fraksi di DPRD HSS menyampaikan pandangan umum fraksi tentang Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.

KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan penanaman modal yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Kusasi, Senin (1/9/2025).

Juru bicara (Jubir) Fraksi PKS, M Bustani mengatakan Raperda ini langkah strategis meningkatkan pendapatan asli daerah. “Semoga Raperda ini tidak hanya kebijakan administrative. Tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah dan menjadi payung hukum yang adil. Berpihak kepada masyarakat dan mendorong kemandirian ekonomi daerah,” ujarnya.

Jubir Fraksi Nasdem, Risma Fakhriyatni mengatakan penyelenggaraan penanaman modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan daya saing dan mencapai kesejahteraan masyarakat.

“Apakah Kabupaten HSS memiliki roadmap penanaman modal, lalu bagaimana pelaksanaan dan evaluasinya. Bagaimana menghadapi dampak yang terjadi dari penanaman modal seperti kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Jubir Fraksi Golkar, Muhlis Ridhani mempertanyakan dari sisi kepastian perlindungan untuk investor baik dalam negeri maupun luar negeri dan apakah ada jaminan yang diberikan kepada investor tersebut berdasarkan undang-undang penyelenggaraan penanaman modal ini. “Apabila ada dalam bentuk apa dan memuat jaminan apa saja kepada investor tersebut,” katanya.

Jubir Fraksi PKB, Yulia Rahmi menekankan keberpihakan terhadap masyarakat HSS, agar setiap investasi yang masuk ke Kabupaten HSS tidak hanya menguntungkan pihak investor. “Tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

PKB mengingatkan bahwa seluruh ketentuan dalam Raperda ini harus selaras dengan RPJMD, tata ruang wilayah, serta visi pembangunan Kabupaten HSS, agar investasi yang masuk benar-benar mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Jubir Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Rizali mengatakan bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengembangkan ekonomi kerakyatan, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui penanaman modal yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pemerintah Daerah juga harus mengembangkan ekonomi kerakyatan, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berdaya saing untuk mengolah ekonomi potensial daerah menjadi kekuataan ekonomi riil.

Jubir Fraksi Gerindra, Muhazerachman mengatakan Fraksi Gerindra memiliki beberapa catatan dan harapan terhadap Raperda ini, yaitu pemerintah daerah perlu menyiapkan peraturan pelaksana (peraturan Bupati) segera setelah Perda ini diundangkan, agar implementasi tidak terhambat.

Kajian potensi investasi harus dilakukan secara periodik dan berbasis riset, termasuk menggandeng akademisi dan pelaku usaha lokal, insentif dan kemudahan harus diberikan dengan prinsip selektif, tepat sasaran, dan tidak membebani APBD secara berlebihan.

“Pengembangan investasi harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan budaya lokal serta pemberdayaan umkm, koperasi, serta tenaga kerja lokal harus enjadi prioritas tama dalam implementasi Perda ini,” katanya.

Sementara Jubir Fraksi PPP-Gelora, Ibnu Safari Rahman menyampaikan catatan penting agar rencana penanaman modal tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga harus memberikan perlindungan dan manfaat yang jelas bagi masyarakat lokal dan UMKM. “Semoga dengan adanya Raperda ini penekanan pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi. Kami mengingatkan agar insentif tidak menjadi celah bagi investor nakal yang melanggar aturan dan merugikan rakyat,” katanya.

Editor : Fauzan Ridhani
#Kabupaten Hulu Sungai Selatan #Kandangan #Raperda #DPRD HSS #rapat paripurna