Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD Tabalong Minta Parkir RSUD Badarudin Kasim Digratiskan, Konsekuensinya Harus Ada Anggaran Petugas dan Peralatan Keamanan Parkir

M. Ramli Arisno • Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:19 WIB

 

MEDIASI: Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak yang bersengketa.
MEDIASI: Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak yang bersengketa.

BANJARMASIN - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen menyelesaikan berbagai sengketa tanah melalui mediasi setelah mendengar keluhan warga dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (22/8).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Habib Hamid Bahasyim menegaskan peran komisi sebagai penengah dalam konflik pertanahan yang mengakar di daerah ini.

"Walau kita bukan sebagai penentu atau eksekutor, tapi kita berharap bisa menjadi penengah yang baik. Setelah ini kita dari Komisi I DPRD Provinsi Kalsel berencana untuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan agar permasalahan ini bisa terurai," ujar Habib.

Tiga kasus besar yang ditangani meliputi ganti untung tanah pemerintah provinsi atas nama Treeswaty Lanny Susatya, sengketa tanah Korem dengan Drs H M Fakhriady ST MAP, dan konflik tanah perbatasan Gambut-Landasan Ulin atas nama Murjani Jauhar.

Komisi I DPRD Kalsel menegaskan setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti serius dengan mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan musyawarah. Langkah ini diharapkan menciptakan solusi yang dapat diterima semua pihak tanpa menimbulkan masalah baru.

Inisiatif DPRD ini menjadi terobosan penting dalam mengatasi carut-marut tata kelola pertanahan di Kalsel yang kerap memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat, pemerintah, dan swasta. 

Editor : Arief
#Tabalong #dprd #tanah #dewan