KANDANGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS), Rahmad Iriadi mengapresiasi Pemkab HSS mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penanaman modal.
“Dengan adanya Raperda ini dapat memudahkan berinvestasi di Kabupaten HSS,” ujarnya usai rapat paripurna pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penanaman modal, Rabu (20/8/2025).
Dengan pengajuan Raperda ini, akan disempurnakan regulasi dan aturan supaya memudahkan investor menanamkan modal di Kabupaten HSS. “Sehingga nanti banyak tertarik menanamkan modalnya di Kabupaten HSS,” harapnya.
Disampingi itu, Raperda ini untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan adanya perusahaan yang menanamkan modalnya.
“Dengan banyaknya perusahaan berinvenstasi di daerah, maka otomatis dapat menyerap tenaga kerja, perekonomian, perputaran daerah lebih banyak lagi,” tuturnya.
Editor : Fauzan Ridhani