KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) menggelar rapat gabungan komisi bersama eksekutif.
Agendanya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi, Rabu (20/8/2025).
Kusasi mengatakan DPRD Kabupaten HSS mendukung perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dilakukan Pemkab HSS dalam rangka upaya memenuhi pelayanan publik yang lebih memasyarakat. “Ini demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten HSS,” ujarnya.
Perubahan dilakukan ini juga untuk memenuhi peraturan dari pusat terkait dengan terlalu besarnya belanja pegawai. “Salah satu solusi untuk menekan belanja pegawai, jadi harus dilakukan adanya perampingan OPD,” katanya.
Setelah rapat gabungan komisi DPRD, maka akan dilanjutkan dengan persetujuan bersama. “Sesuai jadwal persetujuan bersama 27 Agustus mendatang,” sebutnya.
Editor : Fauzan Ridhani