Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD HSS Paripurnakan Penyampaian Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

Salahudin Radar Banjarmasin • Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:21 WIB
TERIMA:Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD HSS, Husnan dan Muhammad Kusasi menerima draft pengajuan Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dari Bupati HSS, Syafrudin Noor.
TERIMA:Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD HSS, Husnan dan Muhammad Kusasi menerima draft pengajuan Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dari Bupati HSS, Syafrudin Noor.

KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penanaman modal yang dipimpin Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS Husnan didampingi Wakil Ketua II Muhammad Kusasi, Rabu (20/8/2025).

Bupati HSS, Syafrudin Noor mengatakan penanaman modal menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan ekonomi kerakyatan, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.

Untuk mengolah ekonomi potensial daerah menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri melalui kegiatan penyelenggaraan penanaman modal. Diperlukan adanya sinergi antara pemerintah daerah, penanam modal, dan masyarakat dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha secara berkelanjutan di daerah.

“Untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan penanaman modal di daerah diperlukan pengaturan sebagai arah kebijakan dan pedoman bagi pemerintah daerah, penanam modal, dan masyarakat,” ujarnya.

Raperda ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya mendorong terciptanya iklim usaha daerah yang kondusif untuk peningkatan daya saing perekonomian daerah, mempercepat peningkatan dan kemudahan penanaman modal, dan membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha kecil, usaha menengah dan koperasi berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah.

“Berdasarkan hal tersebut, untuk memberikan landasan dan pedoman penyelenggaraan penanaman modal, Pemkab HSS mengajukan Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan menyambut baik Pemkab HSS mengajukan Raperda ini. “Raperda ini untuk membantu masyarakat dan perekonomian di Kabupaten HSS,” ujarnya.

Setelah pengajuan Raperda ini, DPRD Kabupaten HSS akan membahasnya di komisi. “Rencana pembahasan di komisi bulan depan,” sebutnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#Kabupaten Hulu Sungai Selatan #Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) #Kandangan #DPRD HSS #rapat paripurna