Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pengunduran Diri H Agus dari DPRD Tanah Laut Belum Diproses, Ini Sebabnya

Norsalim Yahya • Senin, 11 Agustus 2025 | 08:48 WIB
BELUM BISA : Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar. (Foto : Humas DPRD Tala untuk Radar Banjarmasin)
BELUM BISA : Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar. (Foto : Humas DPRD Tala untuk Radar Banjarmasin)

PELAIHARI - Rencana pengunduran diri anggota DPRD Tanah Laut (Tala) H Agus Prasetya B hingga kini belum dapat diproses.

Penyebabnya, DPRD masih menunggu surat resmi pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Golkar selaku partai pengusung.

H Agus, yang dikenal sebagai tokoh masyarakat Kecamatan Kintap, mengajukan surat pengunduran diri sejak awal Juli 2025.

Kepada wartawan, ia mengaku mundur untuk lebih fokus mengurus perusahaannya.

Ketua DPRD Tala, H Khairil Anwar, membenarkan telah menerima surat pengunduran diri tersebut.

Namun, ia menegaskan langkah DPRD terbatas pada menunggu kelengkapan administrasi dari partai politik yang bersangkutan.

"Surat dari H Agus memang ada, sudah saya terima. Tapi sementara ini belum ada surat usulan PAW dari Partai Golkar Tala. Kalau nanti sudah masuk suratnya ke dewan, barulah bisa ditindaklanjuti," jelas Khairil, Senin (11/8/2025).

Khairil menuturkan, karena H Agus duduk di DPRD lewat Partai Golkar, maka mekanisme PAW harus diawali dari partai tersebut.

Usulan itu nantinya akan dilengkapi dokumen pendukung, lalu diserahkan ke DPRD untuk diproses sesuai aturan.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, DPRD siap memproses begitu seluruh persyaratan formal telah terpenuhi.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi H Agus selama menjabat.

"Beliau anggota yang baik, aktif, dan punya komitmen membangun daerah. Keputusannya tentu kami hormati," tutup Khairil.

Sebagai informasi, pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu, H Agus meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil) II yang meliputi Kecamatan Kintap, Jorong, dan Batu Ampar. 

Editor : Arif Subekti
#dprd #paw #Tanah Laut #memproses #mengundurkan diri