Permohonan ditandatangani para ketua partai dalam satu surat dan diserahkan melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Tabalong pada Juli lalu.
Kepala Bidang Politik Bakesbangpol Ahmad Yani mengatakan pengajuan berdasarkan 13.864 suara sah hasil Pileg 2024 dengan alasan untuk kepentingan pendidikan politik.
Baca Juga: Anak-anak Dusun Terpencil Sawang Akhirnya Rasakan Meriahnya HUT RI
"Suara sah yang masuk data bantuan sebanyak 13.864, berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif tahun 2024," ujarnya saat diwawancarai Jumat (8/8).
Delapan partai penerima meliputi Nasdem, Gerindra, PKB, Golkar, PKS, PAN, Demokrat, dan PDIP.
Ahmad Yani menyebut pengajuan tidak langsung disetujui dan harus melalui kajian tim appraisal akademisi yang dianggarkan Rp100 juta di 2026.
Baca Juga: DPRD Balangan Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi di TPA Mampari
"Standarnya tergantung anggaran pemda. Jika ditetapkan berdasarkan hasil kajian, pengajuan bisa disetujui atau sebaliknya," tegasnya, didampingi staf Penelaah Kebijakan Noor Ainah.
Dasar pemberian bantuan mengacu Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang tata cara perhitungan dan penganggaran bantuan keuangan partai politik.
Ketua DPD PAN Tabalong Habib Muhammad Taufani Alkaf dan Ketua DPD PKS Sumiati mengonfirmasi pengajuan bersama untuk pendidikan politik.
Editor : M. Ramli Arisno