BANJARMASIN – Wacana penetapan harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram di tingkat sub pangkalan yang menyentuh angka Rp22.500 hingga Rp25.000 per tabung menuai sorotan tajam dari DPRD Banjarmasin.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Hendra menegaskan harga tersebut melenceng jauh dari HET nasional dan berpotensi memberatkan masyarakat kecil.
"Harga itu jelas sangat membebani. Padahal LPG 3 kg itu kan disubsidi negara untuk rumah tangga kecil dan pelaku UMKM," ungkap Hendra kepada Radar Banjarmasin, Rabu (6/8).
Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyayangkan jika ada justifikasi sepihak dalam penentuan harga yang melenceng dari tujuan awal program subsidi energi.
"Kami mendesak Disperdagin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) segera turun tangan. Lakukan kajian komprehensif dari distribusi, margin tiap mata rantai, sampai daya beli masyarakat. Jangan asal tetapkan harga tanpa dasar yang adil," tegasnya.
Komisi II berencana memanggil pihak terkait dalam waktu dekat, mulai dari Disperdagin, PT Pertamina, hingga agen dan pangkalan, demi menggali akar persoalan dan mencari solusi yang adil.
"Kalau nanti terindikasi ada permainan harga, penimbunan, atau distribusi tak tepat sasaran, maka kami akan rekomendasikan sanksi tegas, bahkan pencabutan izin. Ini bukan main-main," ucap Hendra.
Lebih jauh, ia juga mendorong Pemko Banjarmasin agar memperkuat sistem pengawasan dan membuka kanal pengaduan masyarakat terkait penyaluran LPG subsidi tersebut.
"Subsidi ini harus sampai ke tangan yang benar. Jangan sampai malah jadi ladang bisnis oknum. Ini soal keadilan dan keberpihakan kepada rakyat kecil," tutup Hendra.
Terpisah, Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Disperdagin Banjarmasin, Faisal Akly menegaskan masih belum ada penetapan HET untuk sub pangkalan.
"Patokan angkanya belum fix, karena kami masih perlu berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel. Tapi yang jelas, harga di sub pangkalan akan sedikit lebih tinggi dari HET yang berlaku di tingkat pengecer," kata Akly.
Pihaknya juga masih belum berkoordinasi dengan Pertamina terkait pendataan jumlah pangkalan dan sub pangkalan di Banjarmasin. Berdasarkan surat edaran Kementerian ESDM dan BP Migas, sub pangkalan yang terdaftar harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan, juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden untuk memperbaiki distribusi gas subsidi.
"Sehingga harga di eceran tidak melonjak seperti yang sering terjadi," katanya.
Penyebab utama lonjakan harga, berdasarkan verifikasi di lapangan, adalah kelangkaan pasokan yang memicu spekulasi harga. Untuk itu, pengendalian di tingkat sub pangkalan akan menjadi fokus utama.
"Itu yang sedang kami kendalikan. Setelah regulasi HET di sub pangkalan ditetapkan, harga yang dijual ke masyarakat tidak akan lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan," katanya.
Akly mengulangi bahwa hingga saat ini belum ada angka pasti terkait harga jual gas LPG di tingkat sub pangkalan. Target waktu untuk penetapan HET tersebut kemungkinan baru rampung sekitar dua bulan, mengingat panjangnya proses yang harus dilalui.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief