BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menjawab pandangan umum fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jawaban disampaikan Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, belum lama ini.
Pemkab menjelaskan revisi perda ini adalah tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, agar kebijakan fiskal daerah selaras dengan kebijakan pusat dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemungutan pajak tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 agar tidak membebani pelaku usaha kecil.
Pemkab juga menyiapkan langkah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat soal pentingnya pajak untuk pembangunan.
Langkah lain yang disiapkan adalah memperketat pengawasan pungutan liar, meningkatkan layanan publik di sektor parkir, kebersihan, dan perizinan, serta memperkuat digitalisasi dan evaluasi pajak demi tercapainya keadilan dan efisiensi.
“Revisi ini diharapkan membuat sistem fiskal daerah lebih efisien, responsif, dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” kata M. Putu Wisnu.
Rapat paripurna dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, BUMD, serta perwakilan SKPD Tanah Bumbu.
Editor : Arif Subekti