BANJARMASIN – KPK RI menggelar rakor nasional bersama legislatif dan eksekutif se-Indonesia.
DPRD Banjarmasin ikut hadir, dalam forum yang membahas sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi itu. KPK menyoroti potensi rawan korupsi di sektor penganggaran daerah.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, mengungkapkan, pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh unsur pembahasan anggaran, baik legislatif maupun eksekutif, untuk meningkatkan kehati-hatian.
“Rakor dari KPK yang khusus mensosialisasikan pencegahan korupsi, termasuk di dalamnya potensi korupsi dalam proses penganggaran,” ucap Rikval kepada wartawan, Kamis (24/7/2025) pagi.
Apalagi, lanjutnya, saat ini DPRD sedang membahas dua agenda besar: perubahan anggaran tahun 2025 dan APBD murni tahun 2026.
Di momen itu, celah-celah penyimpangan dinilai cukup terbuka lebar jika tidak dikawal secara cermat.
“KPK memberi pesan tegas, jangan sampai melakukan korupsi. Celahnya bisa di mana saja, terutama pada belanja modal dan belanja pegawai,” kata politikus muda tersebut.
Ia menjelaskan, struktur belanja daerah harus benar-benar menyesuaikan dengan kebutuhan riil.
Misalnya, dalam belanja pegawai, perlu ditinjau ulang apakah sudah sesuai dengan komposisi dan struktur yang dianggarkan.
“Belanja juga harus memperhatikan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jangan sampai belanja hanya berdasar angan-angan karena bisa menimbulkan kerugian daerah,” bebernya.
Politikus muda Partai Golkar ini menyebut KPK juga menyinggung temuan mereka di daerah lain, seperti proyek yang dimark-up dan anggaran yang sarat kepentingan.
“Itu ditekankan betul oleh KPK. Maka kami di dewan akan lebih ketat dalam membahas anggaran, baik untuk APBD murni maupun perubahan,” tegasnya.
Ia menilai sosialisasi dari lembaga antirasuah itu sebagai bentuk kontrol dan peringatan dini agar seluruh unsur pembahasan anggaran tetap pada jalur yang transparan dan akuntabel.
“Dalam penyusunan anggaran, kita tidak boleh lepas dari RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Kalau programnya ada di RKPD, kemudian masuk ke KUA-PPAS, lalu ke RAPBD, itu tidak jadi masalah,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan, jika ditemukan program di APBD yang tidak tercantum di RKPD, hal tersebut bakal menjadi catatan serius. Termasuk alokasi dana bantuan keuangan dan hibah, yang juga diperingatkan oleh KPK.
“Jika memang tidak ada di RKPD, tentu akan kami telaah dan tinjau kembali,” ujar Rikval.
Editor : Arif Subekti