BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mulai menerapkan kebijakan sekolah lima hari pada tahun pelajaran 2025/2026. Kebijakan ini mendapat dukungan dari DPRD setempat.
Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PAN, Makhruri, menyebut program tersebut sudah lama menjadi aspirasi para guru dan orang tua murid.
“Kami mendukung karena ini keinginan mayoritas guru dan orang tua,” ujarnya.
Menurut Makhruri, sekolah lima hari memberi waktu lebih bagi siswa untuk bersama keluarga dan mengembangkan diri di luar sekolah.
Ia memastikan kebijakan ini tidak mengurangi beban belajar karena total jam pelajaran tetap disesuaikan dengan standar nasional.
“Dengan pengaturan yang baik, justru lebih efisien,” tambahnya.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B/400.3.1.287/Disdik-Sek/VI/2025 yang disahkan 12 Juli 2025.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan efisiensi waktu belajar.
Jam belajar ditetapkan 8 jam per hari atau total 40 jam per pekan, termasuk waktu istirahat 30 menit per hari.
Kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Komite Sekolah dan orang tua agar penerapan kebijakan berjalan kondusif.
Untuk PAUD/TK, jam belajar berlangsung pukul 08.00–11.00, Senin hingga Jumat.
SD kelas 1–3 belajar pukul 08.00–12.20 (Senin–Kamis) dan pukul 08.00–11.45 (Jumat).
SD kelas 4–6 belajar pukul 08.00–13.45 (Senin–Kamis) dan pukul 08.00–11.45 (Jumat).
Di tingkat SMP, kegiatan diawali upacara pukul 07.30 pada Senin dan senam pukul 08.00 pada Jumat.
Kegiatan belajar mengajar berlangsung 9 jam pelajaran mulai pukul 08.00 (Senin–Kamis) dan 3 jam pelajaran pada Jumat.
Hari Sabtu ditetapkan sebagai hari belajar bagi guru selama 3 jam pelajaran, yang dapat dilakukan secara daring atau luring.
Sekolah juga diperbolehkan menambah jam belajar sesuai kebutuhan.
Editor : Arif Subekti