Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

SHM Ganda Lahan Pusat Perbelanjaan Sekumpul Martapura Jadi Sorotan, Ini Tanggapan Anggota Dewan

M Fadlan Zakiri • Selasa, 22 Juli 2025 | 10:23 WIB
BERPOLEMIK: Ruko di PPS Martapura yang kini tersandung polemik kepemilikan SHM di atas lahan milik Pemkab Banjar.
BERPOLEMIK: Ruko di PPS Martapura yang kini tersandung polemik kepemilikan SHM di atas lahan milik Pemkab Banjar.

MARTAPURA – Polemik kepemilikan bangunan di kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura kembali mencuat. Dua Sertifikat Hak Milik (SHM) diketahui terbit di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, padahal masa pengelolaannya belum berakhir.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Irwan Bora menyebut terbitnya SHM sebagai kelalaian fatal dari pihak pengelola, PT Sinar Harapan Jaya (SHJ).

“Ini jelas salah. Aset daerah kok bisa diperjualbelikan? Padahal seharusnya statusnya Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun,” tegas Irwan, Jumat (18/7).

Ia juga menyoroti minimnya transparansi informasi saat unit toko ditawarkan kepada masyarakat.

“Yang kasihan itu pemilik toko. Mereka hanya dijelaskan setengah-setengah, akhirnya dirugikan,” imbuhnya.

Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) menyatakan bahwa pemilik SHM sudah mengakui kekeliruannya. Namun Irwan menilai kesalahan tak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemilik toko.

“Ini kesalahan sistematis. Pengawasan dari awal sudah lemah. Seharusnya 20 tahun lalu hal seperti ini sudah dicegah,” ujar politisi Gerindra yang juga Koordinator Komisi II dan III DPRD Banjar.

PPS Martapura diketahui mulai beroperasi sejak 2005, terdiri dari sekitar 300 unit bangunan, termasuk 130 rumah toko. Namun, proses peralihan aset ke Perumda PBB berjalan lambat. Dari 187 bidang, baru 75 HGB yang diserahkan PT SHJ per 7 Juli 2025.

Komisi II DPRD Banjar berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan akhir Juli ini guna mencari solusi penyelamatan aset daerah.

Sementara itu, Asisten I Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banjar, Ikhwansyah, belum memberi pernyataan resmi.

“Saya belum bisa berkomentar karena harus koordinasi dulu dengan Bagian Hukum. Kabagnya sedang cuti,” ujarnya, Rabu (16/7).

Pemkab Banjar telah melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Banjar. Tim Terpadu dari Seksi Intelijen, Pidsus, dan Datun telah dibentuk.

“Nanti bisa ditanyakan ke bidang aset bagaimana proses pengelolaannya. Saya sudah instruksikan agar segera diselesaikan,” tandas Ikhwansyah. 

Editor: Ramli Arisno

Editor : Arief
#shm #Banjar #Sekumpul #tanah #sengketa