BANJARBARU - Kuasa Hukum Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, resmi mengajukan banding terhadap vonis hukuman percobaan selama dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banjarbaru.
Banding yang diajukan pada 24 Juni 2025 di Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu sebagai respons terhadap langkah serupa yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
JPU sebelumnya mengajukan banding untuk menjerat Syarifah dengan Pasal 187D jo Pasal 128 huruf k Undang-Undang Pilkada dengan tuntutan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp36 juta
Kuasa hukum Syarifah, Muhammad Pazri, menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya. “Hal tersebut tidak berdasar bagi kami, dan tidak ada perbuatan melawan hukum dari Ibu Syarifah,” ujarnya.
Menurut Pazri, publikasi hasil pemantauan Pilkada oleh LPRI Kalsel merupakan bagian dari tugas lembaga pemantau pemilu yang sah. “Ini satu-satunya kasus di Indonesia, di mana pemantau dipidanakan. Ini bisa menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Sementara itu, Syarifah meminta agar hakim di Pengadilan Tinggi nanti memberikan putusan secara bijak. “Karena Pilkada sendiri sudah selesai, wali kota sudah dilantik dan mungkin sudah mulai bekerja, tetapi perkara ini masih ada,” ujarnya.
Ia mengaku telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai pemantau PSU pada 19 April 2025 lalu. “Untuk hakim saya sangat ingin minta untuk bebas. Karena memang saya tidak melakukan kesalahan apa pun, itu yang hanya saya bisa sampaikan,” tutupnya.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief