Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sumiati mengatakan usulan tersebut dilampirkan dalam bentuk Perda inisiatif DPRD yang saat ini sedang dalam pembahasan.
"Tabalong saat ini menjadi tujuan industri. Mereka masuk berusaha dan ada beberapa yang menjadi kendala, yaitu terkait penyandang disabilitas," katanya, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga: Seru! Kapolda Kalsel dan Danrem Kalahkan Wali Kota Banjarmasin di Turnamen Tenis HUT Bhayangkara
Sumiati menegaskan penyandang disabilitas juga memiliki hak dan harapan untuk bekerja, bukan sekadar bertahan hidup. DPRD sudah melakukan pertemuan dengan komunitas penyandang disabilitas Kabupaten Tabalong untuk memahami permasalahan mereka.
"Mereka sangat kesulitan untuk masuk bekerja di perusahaan. Padahal, secara kemampuan mereka masih mampu bekerja. Setidaknya mereka bisa diperbantukan," tegasnya.
Sumiati menjelaskan pemberian kesempatan kerja bagi disabilitas di perusahaan merupakan amanat undang-undang. Meski Perda tidak bisa memberikan sanksi tegas, ia berharap pemerintah merespons positif usulan tersebut.
Baca Juga: Menggemparkan! Habib Palsu Buronan Curanmor Kelabui Warga HST Selama 6 Bulan di Majelis Taklim
"Kami berharap pemerintah daerah bisa memberikan ruang dan porsi kepada disabilitas di perusahaan-perusahaan di Tabalong," imbuhnya.
Ketua Bapemperda ini tidak menginginkan penyandang disabilitas hanya menjadi pewaris kemiskinan jika keluarganya miskin.
Fahmi Saputra, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Tabalong, mengakui sejumlah perusahaan sudah mempekerjakan tenaga kerja disabilitas, namun tidak semua.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Sebut Penyiksaan Anak 5 Tahun oleh Ayah Kandung Kejahatan Keji
"Tapi penempatan mereka hanya ditempatkan di tempat tertentu. Tidak di semua bidang pekerjaan," terangnya.
Fahmi mengapresiasi usulan Perda Disabilitas dari DPRD Tabalong karena hak bekerja milik semua orang, termasuk penyandang disabilitas.
Editor : M. Ramli Arisno