BANJARMASIN – Warga Banjarmasin kini tak perlu lagi jauh-jauh ke pengadilan jika terlibat konflik dengan tetangga, keluarga, atau rekan kerja. Cukup datang ke kelurahan, duduk bersama, dan menyelesaikan masalah secara damai melalui Rumah Mediasi.
Hal ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Rumah Mediasi oleh DPRD Kota Banjarmasin, yang mewajibkan setiap kelurahan memiliki ruang mediasi sebagai tempat penyelesaian sengketa secara musyawarah dan mufakat.
"Asal ada niat baik dari kedua belah pihak, semua bisa selesai tanpa harus ke ranah hukum. Ini yang ingin kita bangun lewat perda ini," ujar Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin, Senin (16/6).
Ia mencontohkan, perkara seperti pencurian dalam keluarga, perselisihan warisan, hingga kecelakaan lalu lintas tanpa unsur kesengajaan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses pidana. “Mediasi itu lebih manusiawi, menjaga harmoni sosial tetap utuh,” katanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Machli Riyadi, menegaskan bahwa perda ini bukan sekadar aturan formalitas. “Kelurahan wajib menyediakan ruang mediasi. Tapi masyarakat juga boleh membentuk rumah mediasi mandiri. Ini bukan cuma urusan pemerintah,” tegasnya.
Ia menilai, keberadaan rumah mediasi akan mencegah konflik kecil menjadi besar. “Penyelesaian yang elegan dan beradab ini merupakan bentuk nyata dari demokrasi lokal,” ujarnya.
Tak hanya berdampak sosial, rumah mediasi juga diyakini membawa manfaat ekonomi. "Investor tentu lebih tertarik menanam modal di kota yang aman dan tertib. Ini langkah konkret menjadikan Banjarmasin kota maju dan sejahtera," pungkas Machli.
Editor: Ramli Arisno
Editor : Arief