SEJUMLAH aplikator transportasi daring di Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai belum menerapkan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023. SK tersebut mengatur penyesuaian tarif batas bawah dan atas angkutan sewa khusus, termasuk tarif minimal Rp4 ribu per kilometer. Namun kenyataannya, tarif batas bawah itu belum sepenuhnya dijalankan.
Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan NB, menilai pemerintah provinsi kurang tegas dalam menegakkan aturan yang sudah ditetapkan. Ia mengungkapkan bahwa persoalan tarif ini telah beberapa kali dibahas, namun belum membuahkan hasil nyata.
“Masalah ini sudah lima kali dirapatkan, tapi belum ada penyelesaian. Padahal aturan sudah diteken Gubernur,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Rosehan memahami adanya persaingan antar aplikator yang menyebabkan tarif ditekan serendah mungkin. Meski demikian, menurutnya semua pihak harus tunduk pada aturan. “Jangan karena bersaing lalu aturan dilanggar. Semua aplikator wajib taat,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemprov Kalsel untuk memberikan teguran keras terhadap aplikator yang melanggar SK tersebut. Jika memang ada pasal yang perlu dievaluasi, menurutnya, langkah itu bisa segera dilakukan tanpa mengabaikan keadilan bagi para driver.
Sebelumnya, perwakilan Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB) menyampaikan keluhan ke DPRD Kalsel pada Rabu (11/6). Mereka menilai pendapatan makin kecil akibat tarif rendah dan potongan aplikator yang besar.
Perwakilan DOKB, Ardiansyah, bahkan mengusulkan revisi tarif batas bawah menjadi Rp5 ribu per kilometer dan pembentukan satuan tugas pengawas pelaksanaan SK. “Kami ingin adanya keseimbangan antara driver dan aplikator. Saat ini kami merasa dirugikan,” ujarnya.
Editor: Ramli Arisno
Editor : Arief