BANJARBARU - Syarifah Hayana, Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dinyatakan Hakim bebas pidana penjara usai menjalani serangkaian persidangan atas ketidaknetralan pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru 2024 yang digelar 19 April 2025 lalu.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim, Rakhmad Dwinanto menyatakan terdakwa (Syarifah Hayana) memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengurus lembaga pemantau pemilihan yang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan PSU Pilkada Banjarbaru 2024.
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dengan denda sejumlah Rp36 juta ," ujar Ketua Majelis Hakim PN Banjarbaru, Rakhmad Dwinanto di depan meja persidangan, Selasa (17/6/2025) sore.
Namun, pada bait ketiga putusan tersebut, Hakim kembali menetapkan bahwa khusus pada pidana penjara yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa
"Ketiga menetapkan khusus pada pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama dua tahun terakhir," katanya.
Mendengar putusan tersebut di ruang sidang, isak tangis nampak terlihat dari wajah Syarifah Hayana yang dikelilingi oleh keluarga dan kerabat dekatnya.
Satu persatu rekannya memberikan pelukan bahagia atas dibebaskannya Syarifah Hayana. Begitu pun dengan Syarifah saat diwawancarai mengaku bersyukur dan bahagia.
"Bersyukur karena memang saya sudah mengerjakan apa yang sudah menjadi tanggung jawab sebagai pemantau pemilihan," ujar Syarifah Hayana singkat.
Sementara itu, tim kuasa hukum Syarifah Hanaya, Dr Muhammad Pazri mengungkapkan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyatakan banding atau tidak atas putusan tersebut.
Pihaknya juga akan kembali mempelajari hasil putusan Hakim tersebut, sekaligus pertimbangannya selama tiga hari ke depan.
"Yang jelas kami melihat dari pertimbangan hakim tadi ada beberapa poin yang menjadi catatan kami, karena dari pembelaaan kami, hanya sebagian yang diakomodir," ujar Pazri.
Diantaranya, disebutkannya berkaitan dengan bukan dari terdakwa sendiri langsung yang meminta adanya perilisan perhitungan suara usai PSU di Banjarbaru.
"Kedua, kenapa putusan percobaannya ada pertimbangan lain, tapi secara keseluruhan kami belum melihat adanya teks itu. Kami pelajari pertimbangan secara umum nantinya setelah kami mendapatkan putusan," sambungnya.
Menurutnya, sama seperti yang disampaikan terdakwa, bahwa aktivitas yang dilakukan merupakan kegiatan tidak perlu menjalani hukuman penjara.
sehingga seharusnya tidak bisa dijatuhkan pidana, baik pidana kurungan ataupun percobaan.
Namun, pihaknya mengaku tetap menghormati putusan Hakim untuk menjadi pertimbangan dan juga melihat situasi kondisi Jaksa Penuntut Umum apakah juga akan mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya diketahui, Penetapan status tersangka Syarifah Hayana dikeluarkan melalui surat Polres Banjarbaru dengan Nomor: S. Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim.
Dari hasil penyelidikan, pengurus dari Lembaga Pemantau Pemilihan tersebut dinilai melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam poin Pasal 128asal 128.
"Yang jelas, kami melihat dari pertimbangan Hakim tadi ada beberapa poin yang menjadi catatan kami, karena dari pembelaaan kami hanya sebagian yang diakomodir," sambung Pazri.
Editor : Fauzan Ridhani