MARABAHAN - DPRD Barito Kuala memanggil instansi terkait untuk mendengar penjelasan ihwal pembentukan Perseroan Terbatas (PT) di desa, Rabu (21/5) lalu.
Rencana pembentukan PT itu untuk menggenjot BUMDes agar menjadi penyumbang utama Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan aparat desa yang merupakan ide dari Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi.
Akan tetapi pembentukan PT di desa terkesan minim sosialisasi, sehingga DPRD Batola pun memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam rapat gabungan komisi itu, sejumlah anggota dewan mempertanyakan urgensi pembentukan PT di desa, termasuk skema penyertaan modal Rp200 juta dari dana desa dan aspek legalitasnya.
"Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami tidak menolak inovasi, tapi harus jelas dasar hukumnya dan manfaatnya bagi masyarakat," kata Suparman, Anggota Komisi III DPRD Batola.
Dari pemaparan DPMD, diketahui bahwa pendirian PT Desa merujuk pada UU Cipta Kerja, PP tentang BUMDes, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Namun, DPRD menyarankan agar penguatan hukum dilakukan melalui peraturan daerah (Perda), mengingat pentingnya program ini.
Editor : Muhammad Rizky