JAKARTA – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Banjarbaru Tahun 2024 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/5) pagi.
Kali ini agenda sidang Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 adalah penyampaian jawaban dari Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu.
Di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut, KPU Kalsel sebagai Termohon mengakui mencabut status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan. Keputusan tersebut merupakan hasil tindak rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru, atas laporan dugaan pelanggaran yang dilimpahkan tertanggal 30 April 2025.
Dalam jawabannya, Raden Liani Afrianty selaku kuasa hukum Termohon mengatakan bahwa dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru menilai Syarifah mewakili LPRI (Pemohon) terbukti melakukan pelanggaran dan dianggap tidak netral sebagai pemantau pemilu.
Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud tersebut, maka menurut pemohon dengan dicabutnya status dan hak Pemohon sebagai Pemantau Pemilihan, Pemohon tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. “Oleh karenanya terdapat alasan yang cukup menurut hukum bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Termohon juga mengungkapkan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara maupun tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten, tidak ada keberatan dari para pihak—termasuk Pemohon yang pada pokoknya berkeberatan terhadap proses distribusi formulir MODEL C. PEMBERITAHUAN-KWK kepada Pemilih. “Selain itu, Termohon juga tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru dan jajarannya yang pada pokoknya menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan Termohon dalam proses pendistribusian formulir MODEL C. PEMBERITAHUAN-KWK,” papar Liani. “Sebelum mencabut status dan hak Pemohon sebagai lembaga Pemantau Pemilihan, Termohon telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh pasal 129 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan jo pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” papar Liani di hadapan Panel Hakim.
Ketidaknetralan ini juga dianggap berkaitan keterkaitan Anggota LPRI Kalsel dengan partai politik.
Azhar Ridhani selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait, menyampaikan bahwa beberapa pihak dari LPRI merupakan kader partai politik, yang sempat menjadi calon legislatif pada pileg lalu, dan sudah dilampirkan buktinya dalam kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Ia membeberkan bahwa pemantau LPRI di wilayah Kecamatan Landasan Ulin, atas nama Rizki Amelia sempat menjadi caleg dari partai PPP. “Selain itu juga ada dari PKS yaitu dari pihak Pemohon (Syarifah Hayana) dan Fahriah dari Partai Gelora,” tukasnya.
Ketika Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, apakah ada Pemantau lain yang juga terafiliasi dengan partai politik, Ridhani menjawab tidak tahu. “LPRI ini saja yang tidak netral,” lugasnya.
Namun dalam persidangan, ditemukan ada dua nama sama atas nama Rizki Amalia dengan Rizki Amelia sebagai salah satu dari pemantau LPRI yang bertanda tangan.
Setelah diperiksa dengan melihat sejumlah bukti lain yang dilampirkan Pihak Terkait, ternyata Nama Rizki Amelia atau Rizki Amalia tersebut sama, yakni yang merupakan caleg dari Partai PPP, dan bertanda tangan pada hasil perolehan perhitungan suara PSU Kota Banjarbaru. “Izin yang mulia dari bukti dan foto yang kami lampirkan, dua nama yang berbeda merupakan orang yang sama. Dia ini merupakan pemantau yang mendapat mandat dari LPRI dalam pelaksanaan PSU,” papar Azhar Ridhani.
Pernyataan mengenai keterkaitan anggota pemantau ini mendapat atensi khusus dari Hakim Konstitusi Erny Nurbaningsih. Sebab, Hakim Erny langsung menanyakan regulasi yang mengatur tentang persoalan tersebut kepada pihak Pemohon.
Menjawab hal itu, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menjelaskan bahwa dalam Keputusan KPU nomor 328 dan PKPU 9 tahun 2022, yang mengatur persyaratan independensi bagi Lembaga Pemantau Pemilihan, dengan mengisi form pernyataan yang disyaratkan oleh KPU. “Dalam form pernyataan independensi 1.5 surat pernyataan mengenai independensi Lembaga Pemantau dan kepatuhan pada peraturan perundangan-undangan dalam Pilwakot Tahun 2025 yang dituangkan dalam KPT (Keputusan) 328,” terangnya.
Panel Hakim sempat mempertanyakan legal standing LPRI sebagai pemantau yang dicabut haknya oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Hal itu dijawab oleh termohon dan pihak terkait baik Bawaslu dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan bahwa LPRI telah terbukti melanggar kewenangan.
Mereka dinilai, sebagai pemantau telah melakukan quick count dan menerbitkannya lewat media dengan hasil yang berbeda dari hitungan suara dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa mengungkapkan selama proses pencoblosan, perhitungan suara, pleno kecamatan hingga pleno kota, LPRI telah menandatangani C Hasil walau di luar kolom, karena mengklaim sebagai bentuk netralitas.
Dalil Pemohon Bersifat Hipotetis
Dalam kesempatan yang sama, pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono yang diwakili oleh Azhar Ridhanie selaku kuasa hukum Pihak Terkait, secara tegas menolak seluruh dalil Pemohon, termasuk permintaan agar Mahkamah mendiskualifikasi kliennya.
Di hadapan Panel Hakim, Ridhani menyebut bahwa tuduhan jual beli suara dan praktik politik uang sebagai asumsi yang tidak berdasar. “Dalil-dalil Pemohon lebih merupakan konstruksi pemikiran teoritis yang bersifat hipotesis dan probabilistik, bukan berdasarkan fakta empiris yang dapat diuji,” kata Azhar.
Ia juga membantah tudingan bahwa Pihak Terkait berada dalam lingkaran otokrasi atau oligarki. Menurutnya, seluruh tahapan PSU telah dijalankan sesuai aturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pencegahan Sudah Dilakukan
Perwakilan Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan mengimbau netralitas seluruh elemen pemerintahan daerah, TNI, Polri, serta perangkat kecamatan dan kelurahan selama pelaksanaan PSU.
Terkait penanganan pelanggaran, Ikhsan menyampaikan bahwa Bawaslu menerima dua laporan yang kemudian diregister untuk diproses. “Kami telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, dua terlapor, dan seorang saksi, serta meninjau langsung lokasi kejadian dugaan pelanggaran,” ujarnya. Namun, menjelang batas akhir waktu penanganan, pelapor mencabut kedua laporan tersebut.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief